Konflik Internal Keraton Surakarta Semakin Meruncing, LDA Nobatkan KGPH Hangabehi jadi Raja Solo

Konflik di internal Keraton Kasunanan Surakarta pascameninggalnya Pakubuwono XIII semakin merucing.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
MEMANAS - Suasana di depan Kori Kamandungan Keraton Surakarta, Kamis (13/11/2025). Ketegangan mewarnai prosesi penobatan KGPH Hangabehi sebagai Pakubuwono (PB) XIV di Sasana Handrawina, Keraton Kasunanan Surakarta, Kamis (13/11/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, SOLO - Konflik di internal Keraton Kasunanan Surakarta pascameninggalnya Pakubuwono XIII semakin merucing.

Setelah sebelumnya KGPAA Hamengkunegoro, telah menyatakan diri sebagai Pakubuwono XIV sesaat sebelum pemberangkatan jenazah mendiang Pakubuwono XIII, pada Kamis (13/11/2025) siang, KGPH Hangabehi dinobatkan menjadi Pakubuwono XIV, penerus takhta Keraton Solo.

KGPH Hangabehi merupakan akan lelaki tertua Pakubuwono XIII dari pernikahan dengan KRAy Winari (atau Winari Sri Harjani) — istri kedua PB XIII.

Namun KRAy Winari akhirnya bercerai dengan PB XIII.

Sementara  KGPAA Hamengkunegoro adalah anak laki-laki Paku Buwono XIII (PB XIII) dengan GKR Pakubuwono atau KRAy Pradapaningsih.

Pada 27 Februari 2022 silam, Hamangkunegoro secara resmi diangkat sebagai Putra Mahkota Keraton Surakarta bertepatan dengan peringatan Tingalan Dalem Jumenengan ke-18 PB XIII.

Penobatan KGPH Hangabehi sebagai Pakubuwono XIV dilaksanakan oleh Lembaga Dewan Adat (LDA) di Sasana Handrawina.

Lembaga Dewan Adat Keraton Solo, merupakan lembaga adat yang berada di dalam struktur tradisional Keraton Surakarta.

Lembaga ini terdiri dari para sentana dalem (kerabat raja) dan abdi dalem sepuh yang memiliki pengetahuan mendalam tentang tata cara, hukum adat, serta nilai-nilai budaya keraton.

Pembentukan Dewan Adat bertujuan untuk menjaga kelestarian adat istiadat, memberi nasihat kepada Sinuhun (raja), dan memastikan bahwa segala kegiatan serta keputusan di dalam keraton tetap sejalan dengan paugeran (aturan adat) yang telah diwariskan turun-temurun.

Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Adat memiliki peran penting sebagai penjaga otoritas adat dan moral di lingkungan keraton.

Lembaga ini memberikan pertimbangan dalam hal penetapan gelar kebangsawanan, tata upacara adat, serta penyelesaian perselisihan yang berkaitan dengan adat dan tradisi.

Dewan Adat juga berfungsi sebagai penghubung antara nilai-nilai tradisional dengan kehidupan masyarakat modern, sehingga adat keraton tetap relevan dan dihormati dalam konteks sosial budaya masa kini.

Walaupun tidak memiliki kekuasaan politik, lembaga ini memiliki legitimasi kultural yang kuat di mata masyarakat adat Jawa.

Dalam perkembangan zaman, terutama sejak munculnya dualisme kepemimpinan di Keraton Surakarta antara dua pihak keturunan Pakubuwono XIII, Dewan Adat berperan sebagai penjaga netralitas dan pelindung adat agar tidak tergerus oleh konflik internal.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved