Andika-Hendrar Resmi Ajukan Gugatan ke MK
Pasangan nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum Pilkada Jawa Tengah ke MK
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pasangan nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Jawa Tengah ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan itu didaftarkan oleh tim Andika-Hendrar ke MK pada Rabu (11/12/2024) kemarin.
Pasangan yang meraih 7.830.084 suara di Pilkada Jateng 2024 ini mendaftarkan gugatannya pukul 22.13 WIB dan teregistrasi dengan nomor perkara 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Pada perkara ini, eks Panglima TNI itu memberikan kuasa kepada Roy Jansen Siagian dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Tengah sebagai termohon.
Dikutip dari Kompas.com,Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy mengatakan dalam gugatan yang didaftarkan, pihaknya mendalilkan keterlibatan aparat penegak hukum dalam Pilkada Jateng 2024.
"Kami juga mendalilkan keterlibatan aparat penegak hukum di mana dari awal ada panggilan-panggilan kepolisian, kejaksaan, dan pengerahan kepala desa, dan lain-lain. Ini nanti kita akan buktikan di sidang mahkamah konstitusi," kata Ronny di MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
Baca juga: Kata Kajari Soal Pemeriksaan Sri Purnomo dalam Perkara Korupsi Dana Hibah Pariwisata di Sleman
Ronny mengungkapkan, melalui gugatan ke MK ini pihaknya berharap mendapatkan keadilan yang adil-adilnya dalam sengketa kontestasi politik di Jawa Tengah.
"Kami sangat berharap bahwa makamah konstitusi adalah tempat terakhir kami mendapatkan keadilan di tengah, yang terjadi bagaimana pilkada tahun ini sangat brutal," ucap Ronny.
Ronny meminta kepada masyarakat di Jawa Tengah untuk mengawal gugatan yang diajukan ke MK itu, dengan harapan proses demokrasi ke depan dapat lebih baik.
"Kami ingin agar proses demokrasi yang ada ini berjalan sesuai dengan apa yang kita cita-citakan pasca reformasi," ucap Ronny.
Sebelumnya, KPUD Jawa Tengah resmi menetapkan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen sebagai pemenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jawa Tengah.
Luthfi-Yasin mendapat 11.390.191 suara.
Sedangkan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendapat 7.830.084 suara.
Andika-Hendi hanya unggul di 3 kota dari 35 kabupaten/kota.
Sementara, Luthfi-Yasin unggul di 32 kabupaten/kota.
Total suara sah kedua pasangan calon sebanyak 19.260.275 suara. Sedangkan jumlah suara tidak sah sebanyak 1.528.502 suara.(*)
| Demi Kedaulatan Rakyat, UU Pemilu Digugat ke MK Agar Pencalonan Legislatif Bisa via Jalur Independen |
|
|---|
| Daftar 15 Perwira Menengan dan Tinggi Polri yang Duduki Jabatan Sipil |
|
|---|
| Ini Pertimbangan MK Tidak Terima 4 Perkara Gugatan Uji Formil UU TNI |
|
|---|
| Tanggapan Bupati Magelang Soal Putusan MK Sekolah Swasta Gratis |
|
|---|
| Adian Napitupulu: Putusan MK soal Pendidikan Gratis Harus Dijalankan, Tanpa Berkeluh Kesah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/httpswwwyoutubecomwatchvZbiSNNWd7OM.jpg)