Pilkada Kota Yogyakarta 2024

Jelang Pilkada 2024, Progres Coklit di Kota Yogyakarta Sentuh Angka 70,07 Persen

Sampai dengan Selasa (9/7/24) pagi, progres coklit sudah mencapai 70,07 persen atau menyasar 226.861 orang.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Istimewa
Ilustrasi: Cara mencoblos 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta mulai melangsungkan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024.

Sampai dengan Selasa (9/7/24) pagi, progres coklit sudah mencapai 70,07 persen atau menyasar 226.861 orang.

Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Yogyakarta, Zuhad Najamuddin, menyampaikan secara keseluruhan terdapat 322.305 calon pemilih yang di-coklit, selaras hasil sinkronisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir.

Untuk mendukung proses pencocokan dan penelitian data pemilih, pihaknya pun menerjunkan 1.234 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

"Dari KPU Kota Yogya, targetnya dalam tiga minggu bisa 100 persen. Kemudian, minggu terakhir untuk perbaikan dan merapikan data," katanya.

Secara keseluruhan, tambah Zuhad, terdapat 648 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 45 kelurahan di Kota Yogya yang disasar para petugas pantarlih.

Namun, untuk mempermudah dan mempercepat proses coklit, KPU Kota Yogya menempatkan 2 orang petugas pantarlih di TPS yang pemilihnya lebih dari 400 orang.

"Dari 226.861 orang yang sudah ter-coklit sampai pagi tadi, ada 468 pemilih baru yang terdata, yang masuk dalam DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan)," ungkapnya.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta Siapkan JPD untuk Calon Siswa Disabilitas yang Gagal Lolos PPDB SMP

Lebih lanjut, Zuhad pun mengakui, bahwa dalam menempuh coklit di lapangan, petugas pantarlih harus menghadapi deretan kendala.

Misalnya, mereka dituntut mendata masyarakat yang terdaftar di alamat setempat tetapi sulit ditemui, entah karena cuma menitip Kartu Keluarga (KK) atau kesibukan.

"Kami punya mekanisme, kalau memang tidak bisa ditemui, dihubungi lewat video call, atau lewat pemangku wilayah, untuk memastikan yang bersangkutan benar-benar warga setempat atau bukan," terangnya.

"Tapi, kalau misalnya tidak bisa dihubungi sama sekali, ya kita sesuaikan, karena takutnya kalau tiba-tiba dia muncul, kita tidak berani menetapkan status TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," urai Zuhad.

Terlebih, ia menyebut, kepedulian warga terhadap pentingnya pencocokan dan penelitian data pemilih untuk Pilkada 2024 sangat beragam.

Sehingga, guna meminimalisir kecurigaan masyarakat pada petugas pantarlih, KPU Kota Yogya pun membekalinya dengan deretan perlengkapan, seperti rompi, topi, hingga id card.

"Jadi, sampai saat ini belum ada kejadian kecurigaan dari masyarakat. Kita wajibkan ketika men-coklit membawa tiga atribut itu, serta berkoordinasi dengan pemangku wilayah," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved