Pernikahan Berbalut Duka, Akad Digelar di Ruang Jenazah RSUD Pacitan

Jumat (27/3/2026) hari ini seharusnya menjadi momen spesial bagi Putri Yunita Sari dan Dava Dwi Herianto

Tayang:
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Surya
MENIKAH DI KAMAR JENAZAH - Prosesi akad nikah pasangan Putri Yunita Sari warga Kabupaten Pacitan dan Dava Dwi Herianto warga Kabupaten Brebes di kamar jenazah RSUD dr Darsono Pacitan, Jatim, Kamis (26/3/2026). Ijab kabul itu digelar setelah Diva Tri Herianto, adik mempelai pria tewas dalam kecelakaan tunggal usai diduga terlibat kejar-kejaran dengan polisi di Dusun Pager, Desa Arjowinangun, Kabupaten Pacitan, Jatim. 

Namun rencana itu tiba-tiba berubah sesaat sebelum jenazah Diva diberangkatkan dari kamar jenazah menuju ke pemakaman.

Pihak keluarga meminta lokasi akad nikah dipindahkan dari rumah mempelai perempuan ke kamar jenazah RSUD dr Darsono.

Suasana haru pun menyelimuti prosesi ijab qobul yang dilaksanakan di kamar jenazah tersebut.

“Suasananya sangat haru. Tangisan keluarga mengiringi prosesi. Bahkan sempat ditunda sekitar satu jam karena kondisi belum memungkinkan,” tambahnya.

 Dalam suasana duka yang masih menyelimuti, akhirnya akad nikah tetap berlangsung sederhana tanpa prosesi meriah.

Tak ada resepsi, tak ada pesta. Setelah ijab kabul, keluarga langsung bersiap mengantar jenazah untuk dimakamkan.

Tragedi yang Mengubah Segalanya


Diva Tri Herianto diketahui datang ke Pacitan untuk menghadiri sekaligus membantu persiapan pernikahan sang kakak.

Namun takdir berkata lain.

Pada Rabu (25/3/2026), ia mengalami kecelakaan tunggal di Dusun Pager, Desa Arjowinangun, Pacitan.

Korban dilaporkan menabrak tiang dan tangga hingga akhirnya meninggal dunia.

Di balik keputusan tersebut, terdapat tradisi yang masih dijaga oleh masyarakat setempat.

Dalam kondisi duka, keluarga biasanya dihadapkan pada dua pilihan: mempercepat pernikahan sebelum pemakaman atau menundanya dalam waktu yang cukup lama.

Tradisi Kerubuhan Gunung

“Biasanya memang seperti itu. Jika ada keluarga meninggal, pernikahan bisa dipercepat sebelum dimakamkan atau ditunda bahkan sampai setahun,” jelas Effendi.

Dalam kasus ini, kedua keluarga sepakat untuk tetap melangsungkan akad nikah sebagai bentuk penghormatan terhadap rencana yang telah disusun, sekaligus mengikuti nilai budaya yang berlaku.

Selain itu, secara administrasi seluruh persyaratan pernikahan telah lengkap, sehingga tidak ada kendala dari sisi prosedur. (*)

Artikel ini sudah tayang di Surya.co.id.

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved