Pernikahan Berbalut Duka, Akad Digelar di Ruang Jenazah RSUD Pacitan

Jumat (27/3/2026) hari ini seharusnya menjadi momen spesial bagi Putri Yunita Sari dan Dava Dwi Herianto

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Surya
MENIKAH DI KAMAR JENAZAH - Prosesi akad nikah pasangan Putri Yunita Sari warga Kabupaten Pacitan dan Dava Dwi Herianto warga Kabupaten Brebes di kamar jenazah RSUD dr Darsono Pacitan, Jatim, Kamis (26/3/2026). Ijab kabul itu digelar setelah Diva Tri Herianto, adik mempelai pria tewas dalam kecelakaan tunggal usai diduga terlibat kejar-kejaran dengan polisi di Dusun Pager, Desa Arjowinangun, Kabupaten Pacitan, Jatim. 
Ringkasan Berita:
  • Pernikahan Putri Yunita Sari dan Dava Dwi Herianto di Pacitan dipercepat sehari setelah adik mempelai pria meninggal akibat kecelakaan.
  • Akad nikah digelar di ruang jenazah RSUD dr Darsono, di samping jenazah, dengan suasana haru dan tanpa resepsi.
  • Keputusan diambil berdasarkan musyawarah keluarga dan tradisi setempat yang memperbolehkan pernikahan dipercepat sebelum pemakaman.
 

 

TRIBUNJOGJA.COM, PACITAN - Jumat (27/3/2026) hari ini seharusnya menjadi momen spesial bagi Putri Yunita Sari dan Dava Dwi Herianto, sepasang kekasih asal Pacitan, Jawa Timur ini.

Ya, sedianya keduanya akan melangsungkan akad nikah hari ini.

Namun sehari jelang pernikahan, peristiwa memilukan menimpa keluarga calon pengantin pria.

Adik Dava Dwi Herianto, Diva Tri Herianto (21) mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor.

Diva meninggal dunia meski sempat dilarikan ke RSUD dr Darsono, Kabupaten Pacitan.

Kabar meninggalnya Diva membuat rencana pernikahan yang sudah disiapkan matang berubah total.

Setelah melalui musyawarah keluarga, akad pernikahan akhirnya dimajukan sehari atau pada Kamis (26/3/2026).

Bukan di rumah mempelai perempuan atau di kantor KUA, akad pernikahan antara Putri dan Dava dilangsungkan di samping jenazah Diva di ruang jenazah RSUD dr Darsono.

Akad pernikahan pasangan kekasih itupun diwarnai isak tangis keluarga.

Di satu sisi mereka sedang merayakan kebahagiaan atas pernikahan Putri dan Dava, namun di sisi lain, mereka juga kehilangan salah satu anggota keluarganya.

Dikutip dari Surya.co.id, petugas KUA Pacitan, Azharuddin Efendi Uswa, membenarkan peristiwa memilukan yang menimpa keluarga pasangan calon pengantin Putri dan Dava tersebut.

Menurutnya, rencana akad nikah yang sedianya dilaksanakan pada Jumat (27/3/2026), dimajukan sehari karena keluarga mempelai pria mengalami musibah.

 “Memang dipercepat karena ada musibah. Permintaan keluarga agar akad tetap dilaksanakan sebelum jenazah diberangkatkan,” ujarnya.

Menurut Efendi, awalnya akad nikah tetap direncanakan digelar di rumah mempelai perempuan.

Namun rencana itu tiba-tiba berubah sesaat sebelum jenazah Diva diberangkatkan dari kamar jenazah menuju ke pemakaman.

Pihak keluarga meminta lokasi akad nikah dipindahkan dari rumah mempelai perempuan ke kamar jenazah RSUD dr Darsono.

Suasana haru pun menyelimuti prosesi ijab qobul yang dilaksanakan di kamar jenazah tersebut.

“Suasananya sangat haru. Tangisan keluarga mengiringi prosesi. Bahkan sempat ditunda sekitar satu jam karena kondisi belum memungkinkan,” tambahnya.

 Dalam suasana duka yang masih menyelimuti, akhirnya akad nikah tetap berlangsung sederhana tanpa prosesi meriah.

Tak ada resepsi, tak ada pesta. Setelah ijab kabul, keluarga langsung bersiap mengantar jenazah untuk dimakamkan.

Tragedi yang Mengubah Segalanya


Diva Tri Herianto diketahui datang ke Pacitan untuk menghadiri sekaligus membantu persiapan pernikahan sang kakak.

Namun takdir berkata lain.

Pada Rabu (25/3/2026), ia mengalami kecelakaan tunggal di Dusun Pager, Desa Arjowinangun, Pacitan.

Korban dilaporkan menabrak tiang dan tangga hingga akhirnya meninggal dunia.

Di balik keputusan tersebut, terdapat tradisi yang masih dijaga oleh masyarakat setempat.

Dalam kondisi duka, keluarga biasanya dihadapkan pada dua pilihan: mempercepat pernikahan sebelum pemakaman atau menundanya dalam waktu yang cukup lama.

Tradisi Kerubuhan Gunung

“Biasanya memang seperti itu. Jika ada keluarga meninggal, pernikahan bisa dipercepat sebelum dimakamkan atau ditunda bahkan sampai setahun,” jelas Effendi.

Dalam kasus ini, kedua keluarga sepakat untuk tetap melangsungkan akad nikah sebagai bentuk penghormatan terhadap rencana yang telah disusun, sekaligus mengikuti nilai budaya yang berlaku.

Selain itu, secara administrasi seluruh persyaratan pernikahan telah lengkap, sehingga tidak ada kendala dari sisi prosedur. (*)

Artikel ini sudah tayang di Surya.co.id.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved