Dituduh Selingkuh, Pria di Magelang Tewas seusai Dikeroyok 5 Orang

Korban ditemukan dalam kondisi tidak berdaya, luka-luka di Perumahan Koda Jaya, Jogonegoro, Mertoyudan

Tayang:
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Yoseph Hary W
dok.istimewa via kompas.com
ilustrasi pengeroyokan 

Korban sempat dibawa ke Perumahan Koda Jaya, yang merupakan rumah milik RG. Di lokasi itu, kekerasan kembali terjadi hingga korban tidak sadarkan diri.

Luka serius di kepala

Dari hasil rumah sakit, diketahui korban mengalami luka serius di bagian kepala akibat pukulan benda keras.

“Luka yang diduga membuat meninggal dunia adalah luka bagian kepala. Itu memang faktanya ketika perumahan Koda Jaya itu tindak kekerasannya menggunakan corbek, dihantamkan bagian kepala bagian atas kan posisi korban duduk kemudian dihantam dari atas,” katanya.

“Yang memukul tersangka yang jadi DPO. Kemudian penganiayaan di Tuguran menggunakan stik baseball. Itu yang mukul inisial MA. Yang punya masalah langsung (menganiaya) menggunakan tangan kosong,” sambungnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Subsider, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman 7 tahun penjara. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved