Makan Bergizi Gratis

Poin Pernyataan Program MBG di Brebes Jadi Sorotan, Ada Tak Menuntut Jika Keracunan

Isi pernyataan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di MTs Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah menjadi sorotan. 

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Dokumentasi warga
ISI SURAT: Surat pernyataan yang diterbitkan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah, menuai kontroversi karena isinya meminta orangtua siswa untuk tidak menggugat sekolah apabila anak mereka mengalami keracunan akibat program Makanan Bergizi Gratis (MBG). 

Tribunjogja.com - Isi pernyataan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di MTs Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah menjadi sorotan. 

Isi surat itu tak hanya meminta persetujuan orangtua murid untuk menerima atau menolak makanan gratis.

Namun juga memberikan tekanan terhadap sederet risiko yang mungkin muncul dan harus ditanggung sendiri. 

Ada enam poin yang wajib disetujui orangtua atau wali murid apabila anak mereka mengikuti program MBG. 

Berikut Isi Pernyataan Program MBG: 

1. Terjadinya gangguan pencernaan (misal sakit perut, diare, mual, dan lainnya). 

2. Reaksi alergi terhadap bahan makanan tertentu yang mungkin tidak terindentifikasi sebelumnya. 

3. Kontaminasi ringan terhadap makanan akibat faktor lingkungan atau distribusi. 

4. Ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan pribadi anak. 

5. Keracunan makanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali pihak sekolah atau panitia (misalnya proses pengiriman atau kelalaian pihak ketiga). 

6. Bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp 80.000 jika tempat makan rusak atau hilang.

Sehubungan dengan hal tersebut, saya tidak akan menuntut secara hukum pihak sekolah maupun panitia penyelenggara apabila terjadi hal-hal tersebut selama penyelenggara telah menjalan prosedur sesuai standar yang berlaku. 

Tanggapan BGN

Badan Gizi Nasional (BGN) meluruskan polemik terkait beredarnya surat pernyataan dari Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Brebes mengenai Program Makan Bergizi Gratis 
(MBG). 

Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Brebes, Arya Dewa Nugroho, menegaskan bahwa BGN tidak pernah melepaskan tanggung jawab apabila terjadi kejadian luar biasa 
(KLB) atau insiden keamanan pangan dalam pelaksanaan program tersebut. 

"Informasi yang beredar seolah-olah BGN lepas tangan adalah tidak benar," kata Arya dalam keterangan resmi, Rabu (17/9/2025) dikutip dari Kompas.com

Pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan MTsN 2 Brebes melakukan mediasi. 

Hasilnya, pihak sekolah menarik kembali angket yang sempat beredar serta memberikan penjelasan kepada wali murid bahwa formulir tersebut murni digunakan untuk mendata alergi siswa, bukan untuk membebaskan tanggung jawab pihak manapun.

Pihak sekolah juga sepakat menerima serta menyetujui menjadi penerima manfaat Program MBG dengan menandatangani perjanjian kerja sama sesuai petunjuk teknis (juknis) BGN

Sementara itu, Kepala MTsN 2 Brebes, Syamsul Maarif, mengatakan bahwa angket tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapan siswa dalam pelaksanaan MBG di sekolah, termasuk mendata kondisi kesehatan maupun potensi alergi.

Anggaran MBG Tahun 2025 Berdasarkan data Media Keuangan Kemenkeu.go.id dan Indonesia.go.id: 

Total anggaran MBG di APBN 2025: 
Rp71 triliun

Penyaluran anggaran:

  • * Rp51,5 triliun untuk belanja bahan makanan bergizi
  • * Sisanya untuk belanja modal, belanja pegawai, dan dukungan manajemen 

Proyeksi Anggaran MBG Tahun 2026

Pagu anggaran resmi BGN: Rp268 triliun

Rincian alokasi:

  • * Rp34 triliun untuk bantuan pangan anak sekolah
  • * Rp3,1 triliun untuk ibu hamil, menyusui, dan balita
  • * Rp3,9 triliun untuk belanja pegawai
  • * Rp3,1 triliun untuk digitalisasi
  • * Rp700 miliar untuk pengawasan
  • * Rp3,8 triliun untuk pelatihan tenaga gizi. (iwe)

Riwayat Kasus Kriminal Iwan Wonosobo Sebelum Ditangkap Intel Kodam, Korem, Kodim

 

 

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved