Berita Kriminal

Polres Bantul Ungkap Dua Kasus Kriminal, Ada Pembobolan Brankas dan Pencurian Motor

Polres Bantul berhasil mengungkap dua aksi kriminalitas dari kasus yang berbeda di Kapanewon Banguntapan dan Kapanewon Sewon.

Tayang:
Dok. Polres Bantul
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto. 

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polsek Banguntapan guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka AW yang berstatus belum bekerja ini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Polres Bantul Ringkus Dua Pelaku Pencurian Motor di Sedayu

Kasus Curanmor

Kemudian, kasus kedua yakni pencurian sepeda motor yang dilakukan pria berinisial HS (36), di Jalan Parangtritis Kilometer 4, Dusun Saman, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon.

Pelaku membawa kabur motor korban dengan modus berpura-pura meminta bantuan orang asing untuk mendorong atau menyetut motor tersebut.

"Peristiwa pencurian ini menimpa seorang mahasiswa yang juga bekerja di minimarket tersebut, Andriyansah Muhamad Dewi (21), pada Jumat (12/6/2026) siang. Pelaku diamankan beberapa jam setelah korban membuat laporan resmi," ucap Rita.

Rita menjelaskan kejadian bermula saat korban datang ke tempat kerja sekitar pukul 06.00 WIB saat mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AB 2624 KA.

Saat memarkirkan kendaraannya, korban lupa mengunci setang sepeda motor tersebut lalu langsung masuk ke dalam minimarket untuk bekerja.

"Sekira pukul 13.00 WIB, korban sebenarnya masih melihat sepeda motornya terparkir di halaman depan. Namun, saat dicek kembali sekitar pukul 14.30 WIB, motor berwarna putih hitam tersebut sudah raib dari tempatnya," kata Rita.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor beserta STNK-nya dengan taksiran kerugian mencapai Rp13 juta.

Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolsek Sewon pada malam harinya.

Begitu menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sewon langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.

Polisi melacak jejak pelaku dengan menyisir rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar tempat kejadian perkara.

"Berdasarkan rekaman CCTV yang cukup jelas, petugas mendapati arah pelarian terduga pelaku yang menuju ke wilayah Dusun Salakan. Kurang dari tiga jam setelah laporan diterima, tepatnya pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," jelasnya.

Dari hasil interogasi awal, pelaku HS mengakui seluruh perbuatannya.

Iptu Rita membeberkan bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tidak mengunci setang motornya, lalu berpura-pura seolah motor tersebut mogok.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved