Berita Kulon Progo
Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pungli Lurah Garongan Kulon Progo
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo tengah menangani kasus dugaan pungutan liar (pungli) oleh Lurah Garongan, Ngadiman. Inspektorat Daerah
Penulis: IWE | Editor: Iwan Al Khasni
Polres Kulon Progo menggunakan Pasal 12 E UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jika ditemukan potensi kerugian negara, maka Irda akan diminta melakukan audit lebih
lanjut.
Langkah Bupati Kulon Progo
Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, menegaskan pihaknya terus mengawal proses penanganan kasus dugaan pungli. Penanganan dilakukan secara administratif dan hukum.
Agung menyebut sudah menyiapkan rancangan Surat Keputusan (SK) untuk penonaktifan Ngadiman sebagai Lurah Garongan.
SK akan terbit sehari setelah penetapan status tersangka.
Langkah ini diambil sebagai respon atas kritik masyarakat yang menilai penanganan kasus terkesan lambat. P
emkab Kulon Progo juga mendorong adanya skrining oleh Irda pada semua unsur pemerintah, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Landasan Hukum Pemberhentian Lurah
Kepala Bagian Hukum Setda Kulon Progo, Fita Maharani, menjelaskan bahwa langkah Bupati sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020.
Pasal 88 Perda tersebut mengatur bahwa Bupati bisa menghentikan jabatan lurah sementara jika yang bersangkutan menjadi tersangka.
Jika status naik menjadi terdakwa, maka jabatan lurah akan diberhentikan secara tetap. (Alx)
• Lurah Garongan Jawab soal Tuduhan Pungli, Akui Terima Uang Rp300 Ribu Masuk ke Rekening Pribadi
| Harga Bright Gas 12 Kg Tembus Rp 240 Ribu di Kulon Progo |
|
|---|
| SLB PGRI Nanggulan Kulon Progo Gratiskan Biaya Pendidikan Anak Disabilitas |
|
|---|
| 10 KDMP di Kulon Progo Akan Dibangunkan Gerai dengan Bantuan Pusat |
|
|---|
| Cerita Warga Kulon Progo Terima Bantuan Bedah RTLH dari Baznas dan DPRD |
|
|---|
| Aturan Baru di Kulon Progo: Minimarket Tak Lagi Sediakan Kantong Plastik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Lurah-Garongan-Jawab-soal-Tuduhan-Pungli-Akui-Terima-Uang-Rp300-Ribu-Masuk-ke-Rekening-Pribadi.jpg)