Berita Kulon Progo

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pungli Lurah Garongan Kulon Progo

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo tengah menangani kasus dugaan pungutan liar (pungli) oleh Lurah Garongan, Ngadiman. Inspektorat Daerah

Tayang:
Penulis: IWE | Editor: Iwan Al Khasni
Tribun Jogja/Alexander Aprita
Lurah Garongan, Ngadiman saat ditemui di Kantor Kalurahan Garongan, Kapanewon Panjatan, Kulon Progo, Selasa (28/04/2026). 

Polres Kulon Progo menggunakan Pasal 12 E UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jika ditemukan potensi kerugian negara, maka Irda akan diminta melakukan audit lebih 
lanjut.

Langkah Bupati Kulon Progo

Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, menegaskan pihaknya terus mengawal proses penanganan kasus dugaan pungli. Penanganan dilakukan secara administratif dan hukum.

Agung menyebut sudah menyiapkan rancangan Surat Keputusan (SK) untuk penonaktifan Ngadiman sebagai Lurah Garongan. 

SK akan terbit sehari setelah penetapan status tersangka. 

Langkah ini diambil sebagai respon atas kritik masyarakat yang menilai penanganan kasus terkesan lambat. P
emkab Kulon Progo juga mendorong adanya skrining oleh Irda pada semua unsur pemerintah, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Landasan Hukum Pemberhentian Lurah

Kepala Bagian Hukum Setda Kulon Progo, Fita Maharani, menjelaskan bahwa langkah Bupati sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020.

Pasal 88 Perda tersebut mengatur bahwa Bupati bisa menghentikan jabatan lurah sementara jika yang bersangkutan menjadi tersangka. 

Jika status naik menjadi terdakwa, maka jabatan lurah akan diberhentikan secara tetap. (Alx)

Lurah Garongan Jawab soal Tuduhan Pungli, Akui Terima Uang Rp300 Ribu Masuk ke Rekening Pribadi

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved