Berita Kulon Progo
Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pungli Lurah Garongan Kulon Progo
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo tengah menangani kasus dugaan pungutan liar (pungli) oleh Lurah Garongan, Ngadiman. Inspektorat Daerah
Penulis: IWE | Editor: Iwan Al Khasni
Ringkasan Berita:Pemerintah Kabupaten Kulon Progo tengah menangani kasus dugaan pungutan liar (pungli) oleh Lurah Garongan, Ngadiman. Inspektorat Daerah melakukan audit investigasi, sementara Polres Kulon Progo sudah masuk tahap penyidikan. Bupati Kulon Progo menyiapkan langkah administratif sesuai Perda.
Tribunjogja.com Kulon Progo -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo hingga kini masih menangani kasus dugaan pungutan liar (pungli) oleh Lurah Garongan di Kapanewon Panjatan, Ngadiman.
Penanganan dilakukan oleh Inspektorat Daerah (Irda) melalui tim khusus.
Inspektur Irda Kulon Progo, Arif Prastowo, menyebut selain pungli, pihaknya juga mendalami dugaan peniadaan aset kalurahan oleh Ngadiman.
Dugaan tersebut meliputi laptop, kendaraan dinas berupa sepeda motor, hingga pohon yang tumbuh di Tanah Kas Desa.
Dugaan Peniadaan Aset Kalurahan
Berdasarkan informasi, Ngadiman diduga telah menggadaikan laptop dan kendaraan dinas yang biasa ia gunakan untuk bekerja. Pohon-pohon di Tanah Kas Desa pun diduga
ditebang lalu dijual.
Selain itu, laporan terkait pengurusan sertifikat tanah oleh warga juga tengah didalami.
Informasi beredar bahwa lurah meminta sejumlah uang demi memperlancar proses penerbitan sertifikat tanah.
Audit Investigasi oleh Inspektorat Daerah
Arif menegaskan bahwa audit investigasi masih berlangsung.
Sebanyak 10 saksi telah diperiksa, meliputi perangkat kalurahan serta warga. Ngadiman sendiri dijadwalkan akan dipanggil pekan ini.
Hasil audit investigasi akan menjadi bahan bagi Bupati Kulon Progo dalam mengambil keputusan.
Audit juga bisa digunakan pihak kepolisian untuk mengusut kasus dugaan pungli.
Proses Penyidikan oleh Polres Kulon Progo
Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Subihan Afuan Ardhi, menyatakan kasus dugaan pungli kini sudah masuk tahap penyidikan. Status Ngadiman masih sebagai saksi.
Polres Kulon Progo menggunakan Pasal 12 E UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jika ditemukan potensi kerugian negara, maka Irda akan diminta melakukan audit lebih
lanjut.
Langkah Bupati Kulon Progo
Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, menegaskan pihaknya terus mengawal proses penanganan kasus dugaan pungli. Penanganan dilakukan secara administratif dan hukum.
Agung menyebut sudah menyiapkan rancangan Surat Keputusan (SK) untuk penonaktifan Ngadiman sebagai Lurah Garongan.
SK akan terbit sehari setelah penetapan status tersangka.
Langkah ini diambil sebagai respon atas kritik masyarakat yang menilai penanganan kasus terkesan lambat. P
emkab Kulon Progo juga mendorong adanya skrining oleh Irda pada semua unsur pemerintah, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Landasan Hukum Pemberhentian Lurah
Kepala Bagian Hukum Setda Kulon Progo, Fita Maharani, menjelaskan bahwa langkah Bupati sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020.
Pasal 88 Perda tersebut mengatur bahwa Bupati bisa menghentikan jabatan lurah sementara jika yang bersangkutan menjadi tersangka.
Jika status naik menjadi terdakwa, maka jabatan lurah akan diberhentikan secara tetap. (Alx)
• Lurah Garongan Jawab soal Tuduhan Pungli, Akui Terima Uang Rp300 Ribu Masuk ke Rekening Pribadi
| Harga Bright Gas 12 Kg Tembus Rp 240 Ribu di Kulon Progo |
|
|---|
| SLB PGRI Nanggulan Kulon Progo Gratiskan Biaya Pendidikan Anak Disabilitas |
|
|---|
| 10 KDMP di Kulon Progo Akan Dibangunkan Gerai dengan Bantuan Pusat |
|
|---|
| Cerita Warga Kulon Progo Terima Bantuan Bedah RTLH dari Baznas dan DPRD |
|
|---|
| Aturan Baru di Kulon Progo: Minimarket Tak Lagi Sediakan Kantong Plastik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Lurah-Garongan-Jawab-soal-Tuduhan-Pungli-Akui-Terima-Uang-Rp300-Ribu-Masuk-ke-Rekening-Pribadi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.