Berita Kulon Progo

Aturan Baru di Kulon Progo: Minimarket Tak Lagi Sediakan Kantong Plastik

Kulon Progo Resmi Larang Kantong Plastik Mulai Januari 2026, Warga Diminta Bawa Tas Belanja Sendiri

Tayang:
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Iwan Al Khasni
Tribun Jogja/Alexander Aprita
PENGUMUMAN - Kertas pengumuman soal aturan tanpa kantong belanja plastik di salah satu Toko Milik Rakyat (Tomira) di Kapanewon Wates, Kulon Progo, Jumat (02/01/2025). 

 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Kulon Progo berlakukan larangan kantong plastik mulai Januari 2026.
 
  • Toko modern seperti Tomira sudah mulai menerapkan aturan dengan menyediakan alternatif ramah lingkungan.
 
  • Warga masih banyak yang belum tahu, sehingga sosialisasi dan pengawasan akan digencarkan.

 

Kulon Progo Tribunjogja.com -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo resmi memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pembatasan Kantong Plastik, yang efektif berlaku mulai Januari 2026. 

Kebijakan ini menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam menekan timbulan sampah plastik yang selama ini menjadi masalah lingkungan serius.

Plastik diketahui sebagai jenis sampah terbesar kedua setelah sampah organik.

Dengan adanya aturan ini, Pemkab Kulon Progo berharap dapat mengubah kebiasaan masyarakat yang masih bergantung pada kantong plastik sekali pakai, sekaligus mendorong pola pikir baru yang lebih ramah lingkungan.

Kutipan Resmi dari Peraturan Berdasarkan salinan resmi di JDIH Kulon Progo:

“BUPATI KULON PROGO, Menimbang:

a. bahwa setiap warga masyarakat berhak bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat;

b. bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat perlu mengurangi timbulan sampah plastik yang bersumber dari kantong plastik belanja;

c. bahwa perlu pengaturan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembatasan penggunaan kantong plastik;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik."

Judul: Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik

  • Jenis: Peraturan Bupati
  • Nomor: 43 Tahun 2025
  • Tanggal Penetapan: 9 Desember 2025
  • Tempat Penetapan: Wates
  • Subjek: Pembatasan penggunaan kantong plastik
  • Status: Berlaku mulai Januari 2026

Implementasi di Toko Modern

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah toko modern di Kulon Progo sudah mulai menyesuaikan diri dengan aturan baru. 

Salah satunya adalah Toko Milik Rakyat (Tomira) di Kapanewon Wates. Di pintu masuk toko tersebut, terpampang kertas pengumuman yang menegaskan larangan penggunaan kantong plastik.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved