Sri Sultan HB X Minta Konsep RTH Eks TKP Abu Bakar Ali Diubah Jadi Taman Publik Estetis dan Nyaman
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta konsep awal pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di eks TKP diubah
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Joko Widiyarso
Pemda DIY akan mengombinasikan pohon perindang dengan tanaman perdu berbunga serta struktur pergola sesuai permintaan Sultan.
"Terus tanaman, gitu. Tanaman tuh yang indah, yang bisa nyaman dipandang mata gitu. Jadi, tidak kami kan desainnya kan hutan kota sebenarnya ya. Tapi kan kita bisa kombinasikan dengan nanti perdunya memang tidak terlalu banyak. Jadi, nanti coba kita kombinasikan ada perdu yang kemudian ada bunga-bunganya dan beliau (Ngarsa Dalem) minta ada kayak pergola gitu yang kemudian ditanami tanaman biar matanya itu istilahnya nyaman gitu loh melihat ada kembangnya, tidak selalu hijau, seperti itu," jelasnya.
Terkait dengan target penyelesaian pembangunan RTH eks Abu Bakar Ali tersebut, Sultan HB X mengonfirmasi bahwa proyek ini telah masuk dalam tahapan penganggaran daerah.
"Mungkin tahapnya sudah ada anggaran di tahun 2026 ini," kata Sultan.
Penataan Panggung Krapyak Berfokus pada Lahan dan Utilitas
3Selain RTH eks Abu Bakar Ali, Pemda DIY secara simultan mulai menyusun langkah penataan untuk kawasan Panggung Krapyak. Berbeda dengan proyek Abu Bakar Ali yang sudah memasuki fase pematangan desain, proyek di Panggung Krapyak dinilai lebih kompleks karena berada di kawasan padat penduduk dan pusat aktivitas ekonomi.
Sultan HB X memberikan arahan tegas agar seluruh persoalan dasar, seperti kepemilikan lahan dan penataan utilitas, harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum Pemda DIY melangkah ke tahap perancangan fisik ataupun penataan jalur pedestrian.
"Ya, ini kan mengidentifikasi dulu kan karena sana itu kan juga aktivitas ekonominya cukup padat, permukimannya juga padat, kan tidak mudah juga. Makanya perlu mengidentifikasi baik dari sisi kepemilikan lahan, kemudian kemungkinan-kemungkinannya ketika itu kemudian agak sulit untuk sampai meninjau itu, apakah kemudian pedestrian misalnya. Pedestrian berarti parkirnya ada di mana kan? Itu diidentifikasi tadi. Nah, tempat-tempatnya sudah diidentifikasi. Hanya saja yang beliau sampaikan ke kami, untuk persoalan tanah itu coba diidentifikasi dan diselesaikan dulu. Kemudian, berkaitan dengan utilitas. Baru kemudian kita bicara desain bangunan dan lain-lain," urai Ni Made
mengenai instruksi Gubernur.
Meskipun kawasan bersejarah ini akan ditata, Pemda DIY memberikan jaminan bahwa proses pembangunan tidak akan merusak atau mengubah tatanan sosial serta ekosistem masyarakat yang sudah mengakar di sana, termasuk keberadaan pondok-pondok pesantren dan pemukiman warga setempat. Penataan dirancang untuk bersikap adaptif terhadap kondisi yang sudah ada (existing).
"Ini kan kita desainnya untuk penataan. Tapi polanya seperti apa kan kita lihat ya. Kan banyak ada opsi-opsi juga kan ya. Kalau terlalu banyak kita effort, misalnya kan situ karena padat itu kan permukimannya seperti itu ya. Dan kegiatan, misalnya di situ ada pesantren kan? Kami tidak akan merubah pola yang ada di sana ya, ekosistem yang sudah berjalan di sana. Cuma ada mungkin nanti pengaturannya seperti apa, kita menyesuaikan. Mungkin yang awalan ya kita mengidentifikasi dulu. Itu seperti apa lahan-lahan yang memungkinkan untuk ke depan kita gunakan, gitu," pungkas Ni Made.
| Forum BEM se-DIY Suarakan Reformasi Jilid Dua, Suarakan 12 Tuntutan kepada Rezim Prabowo-Gibran |
|
|---|
| Duel Perebutan 10 Besar Klasemen Akhir, PSIM Yogyakarta Berambisi Gusur Arema FC |
|
|---|
| Biar Hemat dan Tidak Dianggap Mewah, Sri Sultan HB X Sederhanakan Garebeg Besar Tanpa Gunungan |
|
|---|
| RS Bethesda Yogyakarta Buka Layanan Kedokteran Nuklir dan Galeri Wedhang Jamu |
|
|---|
| Catatan 28 Tahun Reformasi: PSAD UII Sebut Amanat 1998 Jadi Mitos, Orde Baru Kembali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/20262105-Sekda-DIY-Ni-Made-Dwipanti-Indrayanti.jpg)