Soal Pengadaan TKD Palihan dan Glagah, Pemkab Kulon Progo Usulkan Harmonisasi Pergub 24/2024
Pemkab Kulon Progo pun akan segera membentuk panitia pengadaan TKD Palihan dan Glagah
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo memastikan akan berupaya untuk melakukan pengadaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Palihan dan Glagah, Kapanewon Temon.
Namun diperlukan sejumlah langkah untuk merealisasikannya.
Upaya itu dilakukan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kulon Progo.
Kepala Dispertaru Kulon Progo, Riyadi Sunarto, mengatakan pihaknya mengusulkan harmonisasi Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.
"Kami akan berkoordinasi dengan Pemda DIY, Biro Hukum, Inspektorat Daerah (Irda), Kejaksaan, hingga pihak terkait untuk usulan evaluasi dan penyempurnaan beberapa ketentuan di Pergub DIY 24/2024," kata Riyadi lewat keterangannya, Selasa (19/05/2026).
Menurutnya, upaya pengadaan TKD di Palihan dan Glagah terkendala pada hal administratif dan yuridis mengenai interpretasi transisi regulasi dari Pergub DIY 34/2017 ke Pergub DIY 24/2024.
Itu sebabnya diperlukan harmonisasi antara dua regulasi itu.
Sebab, adanya harmonisasi akan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengadaan TKD.
Termasuk akuntabilitas keuangan serta memberikan perlindungan bagi seluruh pihak terkait.
"Harmonisasi diperlukan agar tidak terjadi multitafsir terkait mekanisme pelaksanaan pengadaan tanah, status proses yang telah berjalan sebelum Pergub diterbitkan, serta tata kelola uang hasil pelepasan tanah kalurahan," jelas Riyadi.
Usulan harmonisasi akan disampaikan ke Gubernur DIY dalam waktu dekat.
Baca juga: Harga LPG Nonsubsidi Naik, Pemilik Rumah Makan di Kulon Progo Terpaksa Sesuaikan Harga Makanan
Bentuk Panitia Pengadaan TKD
Pemkab Kulon Progo pun akan segera membentuk panitia pengadaan TKD Palihan dan Glagah, yang salah satu tugasnya adalah mempersiapkan pengadaan tanah.
Pengadaan tanah diperlukan sebagai pengganti TKD yang terdampak pembangunan YIA.
Adapun Palihan dan Glagah sudah menerima Uang Ganti Rugi (UGR) untuk pengadaan tanah baru sebagai pengganti.
"Kami memastikan langkah yang diambil tetap sesuai asas kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," ujar Riyadi.
| Warga Palihan dan Glagah Menanti Janji Pembentukan Tim Pengadaan TKD oleh Pemkab Kulon Progo |
|
|---|
| FTI UAJY Serahkan Aplikasi Geotagging ke Pemkab Kulon Progo untuk Pemetaan Potensi Daerah |
|
|---|
| Pemkab Kulon Progo Belum Tentukan Skema WFH, Terkendala Atur Presensi Hingga Kinerja |
|
|---|
| Pemkab Kulon Progo Lepas 384 Calon Jemaah Haji 2026, Mayoritas Kelompok Usia Lanjut |
|
|---|
| Pemkab Kulon Progo Kirimkan 24 Kafilah ke MTQ Tingkat DIY 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Foto-Berita-Kulon-Progo-Hari-Ini.jpg)