Kasus Temuan 11 Bayi, KPAD Sleman Duga Ada Pelanggaran Izin Praktik
KPAD Sleman menilai ada dugaan pelanggaran izin praktik kebidanan yang melampaui batas kewenangan profesi dalam kasus evakuasi 11 bayi
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Ringkasan Berita:
- KPAD Sleman menemukan dugaan pelanggaran oleh bidan ORP yang menyalahgunakan izin praktik kebidanan menjadi tempat penitipan 11 bayi ilegal tanpa pengawasan standar.
- Sebanyak 11 bayi dievakuasi, di mana tiga di antaranya sakit. Orang tua bayi didominasi mahasiswa dan pekerja muda yang tertekan stigma sosial karena status hubungan.
- Prioritas saat ini adalah menjamin kesehatan dan identitas hukum bayi, serta mengevaluasi sistem perlindungan anak dan pengawasan praktik kebidanan mandiri di Sleman.
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Sleman menilai ada dugaan pelanggaran izin praktik kebidanan yang melampaui batas kewenangan profesi dalam kasus evakuasi 11 bayi dari sebuah rumah di Pedukuhan Randu Wonokerso, Pakem, Sleman.
Lembaga pengawas yang fokus pada perlindungan dan pemenuhan hak anak ini menilai, tempat praktik sekaligus menjadi lokasi penitipan anak tanpa izin, dapat mengorbankan standar pengasuhan dan keamanan bagi anak-anak tersebut.
Ketua KPAD Sleman, Dimas Ariyanto mengatakan, dalam situasi apa pun, bayi memiliki hak mutlak untuk memperoleh pengasuhan, perawatan, identitas, kesehatan, serta perlindungan sejak lahir.
Oleh karena itu, KPAD Sleman mendesak para bidan untuk memahami Konvensi Hak Anak (KHA) sebagai payung hukum utama agar setiap tindakan medis maupun sosial tetap menjunjung tinggi prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
"KPAD Sleman melihat adanya pelanggaran pada ijin praktik kebidanan yang telah melampaui kewenangan bidan tersebut yaitu menjadi tempat penitipan bayi atau anak," kata Dimas, Rabu (13/5/2026).
Di sisi lain, KPAD Sleman juga memahami adanya kondisi sosial tertentu yang melatarbelakangi para orang tua kandung menitipkan anak mereka.
Status sebagian besar orang tua yang masih mahasiswa atau pekerja muda, memicu adanya tekanan psikologis dan stigma sosial yang cukup berat.
Karena itu, Dimas menyatakan bahwa pendekatannya tidak bisa semata-mata menyalahkan kepada pihak orang tua.
Tetapi evaluasi mendalam untuk melihat apakah ada sistem pendampingan sosial yang gagal hadir sejak awal.
Ia mengingatkan, bagi orangtua yang bekerja, sesuai amanat KHA yang telah diratifikasi Indonesia pada 1990, negara wajib menjamin layanan atau fasilitas pengasuhan anak yang memenuhi syarat.
"Bidan tersebut secara kemanusiaan menolong, tetapi disayangkan dia tidak memiliki izin TPA (Tempat Penitipan Anak). Dampaknya, tempat tersebut berjalan tanpa pengawasan serta memicu ketidakjelasan standar pengasuhan maupun sarana prasarananya," ujar dia.
Baca juga: Bidan ORP Tetap Buka Praktik di Gamping Pascaevakuasi 11 Bayi dari Rumah Pakem
Saat ini, KPAD Sleman memastikan bahwa fokus paling mendesak adalah menjamin seluruh bayi berada dalam kondisi aman, sehat, memperoleh pengasuhan layak, serta mendapatkan kepastian identitas hukum jangka panjang.
KPAD Sleman juga mendorong agar penanganan kasus oleh Polresta Sleman tidak berhenti pada aspek hukum pidana semata.
Kasus ini harus menjadi momentum bersama untuk mengevaluasi sistem perlindungan anak, edukasi kesehatan reproduksi, penguatan psikososial perempuan muda, hingga memperketat pengawasan terhadap praktik kebidanan mandiri dan penitipan anak, serta adopsi yang tidak sesuai ketentuan.
| Penuhi Target Promosi, PSS Sleman Siap Berbenah Sambut Musim Depan |
|
|---|
| Ada 9.755 ODGJ Berat di DI Yogyakarta, Sebagian Pasien Anak |
|
|---|
| TK ABA Semesta di Gamping Sleman Bakal Dilaunching, Diproyeksi Jadi Pusat Keunggulan Pendidikan Anak |
|
|---|
| Belajar dari Maluku Utara, Mimpi Hasto Wardoyo untuk Derbi DIY yang Ramah Perempuan dan Anak |
|
|---|
| Bidan ORP Tetap Buka Praktik di Gamping Pascaevakuasi 11 Bayi dari Rumah Pakem |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Bidan-ORP-Tetap-Buka-Praktik-di-Gamping-Pascaevakuasi-11-Bayi-dari-Rumah-Pakem.jpg)