JOGJA HARI INI : Korban Little Aresha Daycare Terindikasi Speech Delay

Belasan anak korban Little Aresha Daycare, Kota Yogyakarta terindikasi mengalami gangguan tumbuh kembang,

Tayang:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Hanif Suryo
Lokasi Daycare Little Aresha di Umbulharjo Yogyakarta. Tempat penitipan anak ini menjadi tempat terjadinya kekerasan terhadap para balita yang dititipkan. 

"Menerapkan standar minimal yang wajib dipenuhi oleh Tempat Penitipan Anak, meliputi: a. prosedur dan transparansi pelayanan guna menjamin keterbukaan informasi; b. penetapan rasio pengasuh dan anak yang sesuai dengan kelompok usia; c. penentuan kualifikasi minimal pengasuh yang memiliki sertifikasi PAUD; dan d. larangan praktik kekerasan fisik dan verbal."

Langkah standardisasi ini diiringi dengan mandat inventarisasi total di lapangan. Pada poin KESATU, kepala daerah diinstruksikan untuk: "Melakukan inventarisasi terhadap seluruh penyelenggara Tempat Penitipan Anak atau istilah lain yang sejenis di wilayah masing-masing yang mencakup status perizinan, pemetaan lokasi, daya tampung, jumlah tenaga pengasuh, jumlah anak, sarana prasarana yang tersedia, serta kelayakan dan layanan yang diberikan."

Seluruh data hasil inventarisasi tersebut diwajibkan masuk ke dalam basis data terpadu layanan anak DIY (poin KEDUA). Pemerintah daerah juga dituntut untuk melakukan pendampingan guna mengakselerasi pengurusan izin bagi daycare ilegal atau belum berizin (poin KEEMPAT), serta memfasilitasi peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas sumber daya manusianya (poin KELIMA).

Gubernur DIY tidak hanya menitikberatkan pada regulasi formal, tetapi juga pelibatan elemen masyarakat akar rumput sebagai instrumen pengawasan. Hal ini tertuang jelas dalam instruksi poin KEDELAPAN, di mana kepala daerah diminta:  "Mendorong peran aktif Jaga Warga, Pemerintah Kalurahan, RT/RW, dan elemen masyarakat lainnya dalam pengawasan lingkungan Tempat Penitipan Anak."

Untuk memfasilitasi pengawasan tersebut, pada poin KETUJUH, pemerintah kabupaten/kota diwajibkan: "Menyediakan kanal informasi mengenai ketersediaan Taman Penitipan Anak dan kanal pengaduan yang mudah diakses (hotline/WhatsApp) serta membangun sistem respons cepat yang terintegrasi lintas instansi."

Kebijakan ini juga diamanatkan untuk diintegrasikan sebagai bagian tak terpisahkan dari implementasi program Kabupaten/Kota Layak Anak dan Daerah Istimewa Yogyakarta Layak Anak (poin KEENAM).

Penindakan hukum dan sanksi

Terkait upaya penertiban, Ingub ini memuat klausul sanksi dan penegakan hukum yang sangat keras.

Pemda tidak diperbolehkan menoleransi pelanggaran, terutama yang menyangkut tindak pidana.

Hal ini ditegaskan secara rinci dalam instruksi poin KESEMBILAN hingga KESEBELAS. Gubernur memerintahkan para bupati dan wali kota untuk: "Mengoptimalkan pengawasan dan monitoring terhadap penyelenggaraan Tempat Penitipan Anak serta membentuk atau mengoptimalkan tim pengawasan lintas sektor untuk melakukan inspeksi berkala yang terjadwal maupun insidentil."(KESEMBILAN)

Apabila dari hasil inspeksi tersebut ditemukan tindak pidana, instruksi poin KESEPULUH secara gamblang mewajibkan pemerintah daerah untuk: "Melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ditemukan unsur pelanggaran pidana termasuk dalam hal terjadinya kekerasan terhadap anak."

Gubernur juga tidak memberi ruang bagi daycare nakal dan ilegal. Melalui poin KESEBELAS, ia menginstruksikan untuk: "Memberikan sanksi tegas berupa teguran, penghentian operasional sementara, hingga penutupan permanen bagi yang melanggar, serta melakukan tindakan tegas terhadap Taman Penitipan Anak yang tidak berizin."

Untuk memastikan seluruh instruksi tersebut tidak hanya menjadi macan kertas, Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan tenggat waktu yang sangat ketat bagi jajaran di bawahnya untuk bergerak.

Sesuai dengan penegasan Sekda DIY, poin KEDUABELAS mengatur kewajiban pelaporan yang mengikat:

"Melaporkan pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubernur melalui DP3AP2 Daerah Istimewa Yogyakarta paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sejak Instruksi Gubernur ini mulai berlaku dan menyampaikan laporan berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali."

Dengan berlakunya aturan ini sejak tanggal ditetapkan, kabupaten/ kota di DIY kini tengah berpacu dengan waktu untuk menertibkan ekosistem tempat penitipan anak, memastikan tidak ada lagi celah bagi tindak kekerasan terhadap kelompok paling rentan. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved