JOGJA HARI INI : Korban Little Aresha Daycare Terindikasi Speech Delay
Belasan anak korban Little Aresha Daycare, Kota Yogyakarta terindikasi mengalami gangguan tumbuh kembang,
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Hari Susmayanti
Ringkasan Berita:
- Dinkes Kota Yogyakarta mendeteksi 17 anak korban daycare mengalami masalah gizi dan 13 anak mengalami gangguan perkembangan, termasuk speech delay, ADHD, hingga indikasi autisme
- Tim gabungan puskesmas memberikan pendampingan intensif, pemberian makanan tambahan, dan terapi psikologis yang diperkirakan membutuhkan waktu minimal 6 bulan
- Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan Ingub yang mewajibkan audit total izin daycare, pengetatan standar pengasuhan, serta sanksi penutupan bagi yang melanggar
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Belasan anak korban Little Aresha Daycare, Kota Yogyakarta terindikasi mengalami gangguan tumbuh kembang, mulai dari masalah gizi hingga keterlambatan bicara (speech delay).
Untuk upaya penanganan gangguan perkembangan, psikolog Puskesmas telah merencanakan program terapi yang sesuai dengan tingkat keparahan masing-masing anak.
Kepala Dinkes Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani, menjelaskan, tim gabungan dari enam Puskesmas telah diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap 131 anak.
Hasilnya, ditemukan fakta yang cukup memprihatinkan terkait kondisi fisik dan psikis para anak yang jadi korban dugaan kekerasan dan penelantaran tersebut.
"Kemarin yang masalah gizi itu ada 17 anak. Lalu yang terkait gangguan perkembangan ada 13 anak," ujar Kadinkes, saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026).
Emma merinci, 13 anak yang mengalami gangguan perkembangan tersebut menunjukkan berbagai gejala, mulai dari hiperaktif, kecenderungan ADHD dan autism, hingga keterlambatan bicara.
Meski demikian, ia menekankan, bahwa hasil tersebut masih bersifat diagnosis sementara dan memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan mendalam.
"Itu baru diagnosis sementara, harus diverifikasi lagi. Ada yang speech delay atau keterlambatan bicara itu tiga anak. Kemudian, ada yang kecenderungan ADHD dan autism. Nanti akan diperiksa lagi secara detail," jelasnya.
Untuk menangani temuan tersebut, Dinkes Kota Yogyakarta sudah menginstruksikan Puskesmas di wilayah tempat tinggal masing-masing korban untuk melakukan pendampingan intensif.
Setiap Puskesmas mengerahkan tim yang terdiri dari dokter, bidan, nutrisionis atau ahli gizi, dan psikolog klinis.
Kemudian, bagi anak yang mengalami masalah gizi seperti berat badan kurang atau anemia, ditempuh langkah Pemberian Makanan Tambahan (PMT).
"Kalau yang masalah gizi, nanti dikembalikan ke Puskesmas wilayah masing-masing untuk didampingi nutrisionis. Jika berat badannya kurang, nanti diberikan PMT," urai Emma.
Baca juga: 79 Pelajar DIY Bersaing Ketat dalam Seleksi Paskibraka 2026, Integritas Jadi Penilaian Utama
Butuh proses panjang
Emma mengungkapkan, jika kondisi anak memerlukan penanganan yang lebih spesifik, pihaknya siap memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan lebih tinggi.
Namun, Kadinkes mengingatkan, bahwa proses pemulihan tumbuh kembang anak-anak korban dugaan kekerasan dan penelantaran ini tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.
"Ini prosesnya panjang, tidak seperti sakit diare yang diberi obat langsung sembuh. Psikolog nanti akan merencanakan terapinya. Paling tidak butuh waktu 6 bulan untuk kemudian kita evaluasi lagi perkembangannya," tambahnya.
Waktu penyembuhan tiap anak diprediksi akan berbeda-beda, tergantung pada respons terhadap terapi dan tingkat keparahan gangguan yang dialami.
Sampai sejauh ini, Dinkes terus melakukan pemetaan agar seluruh anak yang melapor ke UPT PPA mendapatkan akses pemeriksaan kesehatan yang layak.
"Tergantung terapinya masing-masing anak seperti apa, terus tingkat keparahan dari dari anak itu gangguan perkembangannya sampai di mana," ujarnya.
Langkah cepat
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengambil langkah cepat dan terukur merespons urgensi keamanan anak di fasilitas penitipan.
Gubernur DIY, Hamengku Buwono X, resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor: B/400.2.4/1954/D18 tentang Optimalisasi Perlindungan Anak dari Segala Bentuk Kekerasan pada Lingkungan Tempat Penitipan Anak.
Regulasi yang ditetapkan pada 30 April 2026 ini mewajibkan lima kepala daerah di DIY, yakni Wali Kota Yogyakarta, Bupati Sleman, Bupati Bantul, Bupati Kulon Progo, dan Bupati Gunungkidul, untuk melakukan perombakan dan pengawasan total terhadap operasional Tempat Penitipan Anak (TPA) atau daycare di wilayah masing-masing.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengonfirmasi bahwa beleid tersebut telah berkekuatan hukum dan mulai dijalankan.
Saat dimintai konfirmasi oleh awak media mengenai apakah Instruksi Gubernur terkait pengawasan daycare sudah resmi diterbitkan, Ni Made menjawab tegas, "Sudah."
Lebih lanjut, saat ditanya mengenai apakah aturan tersebut berlaku seketika dan mewajibkan seluruh bupati dan wali kota untuk mematuhi tenggat waktu pelaporan progres dalam 15 hari ke depan, Ni Made membenarkan hal tersebut.
Dalam Ingub tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memaparkan, rasionalisasi mendasar diterbitkannya aturan ini.
Instruksi ini dikeluarkan secara spesifik dengan tujuan fundamental: "Dalam rangka memastikan pemenuhan hak anak, mewujudkan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, dan untuk memperoleh lingkungan yang baik agar anak dapat bertumbuh dan berkembang secara optimal."
Guna mewujudkan hal tersebut, Gubernur membeberkan 12 poin instruksi yang wajib dijalankan oleh pemerintah kabupaten/kota tanpa pengecualian. Salah satu fondasi utama perombakan ini adalah penerapan standar kualifikasi yang mutlak.
Gubernur secara detail memberikan arahan pada poin KETIGA agar pemerintah daerah:
"Menerapkan standar minimal yang wajib dipenuhi oleh Tempat Penitipan Anak, meliputi: a. prosedur dan transparansi pelayanan guna menjamin keterbukaan informasi; b. penetapan rasio pengasuh dan anak yang sesuai dengan kelompok usia; c. penentuan kualifikasi minimal pengasuh yang memiliki sertifikasi PAUD; dan d. larangan praktik kekerasan fisik dan verbal."
Langkah standardisasi ini diiringi dengan mandat inventarisasi total di lapangan. Pada poin KESATU, kepala daerah diinstruksikan untuk: "Melakukan inventarisasi terhadap seluruh penyelenggara Tempat Penitipan Anak atau istilah lain yang sejenis di wilayah masing-masing yang mencakup status perizinan, pemetaan lokasi, daya tampung, jumlah tenaga pengasuh, jumlah anak, sarana prasarana yang tersedia, serta kelayakan dan layanan yang diberikan."
Seluruh data hasil inventarisasi tersebut diwajibkan masuk ke dalam basis data terpadu layanan anak DIY (poin KEDUA). Pemerintah daerah juga dituntut untuk melakukan pendampingan guna mengakselerasi pengurusan izin bagi daycare ilegal atau belum berizin (poin KEEMPAT), serta memfasilitasi peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas sumber daya manusianya (poin KELIMA).
Gubernur DIY tidak hanya menitikberatkan pada regulasi formal, tetapi juga pelibatan elemen masyarakat akar rumput sebagai instrumen pengawasan. Hal ini tertuang jelas dalam instruksi poin KEDELAPAN, di mana kepala daerah diminta: "Mendorong peran aktif Jaga Warga, Pemerintah Kalurahan, RT/RW, dan elemen masyarakat lainnya dalam pengawasan lingkungan Tempat Penitipan Anak."
Untuk memfasilitasi pengawasan tersebut, pada poin KETUJUH, pemerintah kabupaten/kota diwajibkan: "Menyediakan kanal informasi mengenai ketersediaan Taman Penitipan Anak dan kanal pengaduan yang mudah diakses (hotline/WhatsApp) serta membangun sistem respons cepat yang terintegrasi lintas instansi."
Kebijakan ini juga diamanatkan untuk diintegrasikan sebagai bagian tak terpisahkan dari implementasi program Kabupaten/Kota Layak Anak dan Daerah Istimewa Yogyakarta Layak Anak (poin KEENAM).
Penindakan hukum dan sanksi
Terkait upaya penertiban, Ingub ini memuat klausul sanksi dan penegakan hukum yang sangat keras.
Pemda tidak diperbolehkan menoleransi pelanggaran, terutama yang menyangkut tindak pidana.
Hal ini ditegaskan secara rinci dalam instruksi poin KESEMBILAN hingga KESEBELAS. Gubernur memerintahkan para bupati dan wali kota untuk: "Mengoptimalkan pengawasan dan monitoring terhadap penyelenggaraan Tempat Penitipan Anak serta membentuk atau mengoptimalkan tim pengawasan lintas sektor untuk melakukan inspeksi berkala yang terjadwal maupun insidentil."(KESEMBILAN)
Apabila dari hasil inspeksi tersebut ditemukan tindak pidana, instruksi poin KESEPULUH secara gamblang mewajibkan pemerintah daerah untuk: "Melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ditemukan unsur pelanggaran pidana termasuk dalam hal terjadinya kekerasan terhadap anak."
Gubernur juga tidak memberi ruang bagi daycare nakal dan ilegal. Melalui poin KESEBELAS, ia menginstruksikan untuk: "Memberikan sanksi tegas berupa teguran, penghentian operasional sementara, hingga penutupan permanen bagi yang melanggar, serta melakukan tindakan tegas terhadap Taman Penitipan Anak yang tidak berizin."
Untuk memastikan seluruh instruksi tersebut tidak hanya menjadi macan kertas, Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan tenggat waktu yang sangat ketat bagi jajaran di bawahnya untuk bergerak.
Sesuai dengan penegasan Sekda DIY, poin KEDUABELAS mengatur kewajiban pelaporan yang mengikat:
"Melaporkan pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubernur melalui DP3AP2 Daerah Istimewa Yogyakarta paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sejak Instruksi Gubernur ini mulai berlaku dan menyampaikan laporan berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali."
Dengan berlakunya aturan ini sejak tanggal ditetapkan, kabupaten/ kota di DIY kini tengah berpacu dengan waktu untuk menertibkan ekosistem tempat penitipan anak, memastikan tidak ada lagi celah bagi tindak kekerasan terhadap kelompok paling rentan. (*)
| IPK Indonesia DIY Lakukan Pendampingan Psikologis Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta |
|
|---|
| Bawas MA Turun Gunung Selidiki Keteribatan Hakim di Kasus Little Aresha Daycare |
|
|---|
| Polisi Sebut Bawas MA Ikut Mendalami Peran HakimJadi Dewan Pengawas Little Aresha |
|
|---|
| JOGJA HARI INI : Fisik dan Psikis Korban Penelantaran Little Aresha Daycare Memprihatinkan |
|
|---|
| Sebagian Korban Little Aresha Daycare Alami Gangguan Tumbuh Kembang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Hasil-Asesmen-Korban-Daycare-Little-Aresha-Terungkap-Kondisi-Fisik-Psikis-dan-kognitif-Anak-anak.jpg)