JOGJA HARI INI : Korban Little Aresha Daycare Terindikasi Speech Delay

Belasan anak korban Little Aresha Daycare, Kota Yogyakarta terindikasi mengalami gangguan tumbuh kembang,

Tayang:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Hanif Suryo
Lokasi Daycare Little Aresha di Umbulharjo Yogyakarta. Tempat penitipan anak ini menjadi tempat terjadinya kekerasan terhadap para balita yang dititipkan. 

"Ini prosesnya panjang, tidak seperti sakit diare yang diberi obat langsung sembuh. Psikolog nanti akan merencanakan terapinya. Paling tidak butuh waktu 6 bulan untuk kemudian kita evaluasi lagi perkembangannya," tambahnya.

Waktu penyembuhan tiap anak diprediksi akan berbeda-beda, tergantung pada respons terhadap terapi dan tingkat keparahan gangguan yang dialami.

Sampai sejauh ini, Dinkes terus melakukan pemetaan agar seluruh anak yang melapor ke UPT PPA mendapatkan akses pemeriksaan kesehatan yang layak.

"Tergantung terapinya masing-masing anak seperti apa, terus tingkat keparahan dari dari anak itu gangguan perkembangannya sampai di mana," ujarnya.

Langkah cepat

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengambil langkah cepat dan terukur merespons urgensi keamanan anak di fasilitas penitipan.

Gubernur DIY, Hamengku Buwono X, resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor: B/400.2.4/1954/D18 tentang Optimalisasi Perlindungan Anak dari Segala Bentuk Kekerasan pada Lingkungan Tempat Penitipan Anak.

Regulasi yang ditetapkan pada 30 April 2026 ini mewajibkan lima kepala daerah di DIY, yakni Wali Kota Yogyakarta, Bupati Sleman, Bupati Bantul, Bupati Kulon Progo, dan Bupati Gunungkidul, untuk melakukan perombakan dan pengawasan total terhadap operasional Tempat Penitipan Anak (TPA) atau daycare di wilayah masing-masing.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengonfirmasi bahwa beleid tersebut telah berkekuatan hukum dan mulai dijalankan.

Saat dimintai konfirmasi oleh awak media mengenai apakah Instruksi Gubernur terkait pengawasan daycare sudah resmi diterbitkan, Ni Made menjawab tegas, "Sudah."

Lebih lanjut, saat ditanya mengenai apakah aturan tersebut berlaku seketika dan mewajibkan seluruh bupati dan wali kota untuk mematuhi tenggat waktu pelaporan progres dalam 15 hari ke depan, Ni Made membenarkan hal tersebut.

Dalam Ingub tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memaparkan, rasionalisasi mendasar diterbitkannya aturan ini.

Instruksi ini dikeluarkan secara spesifik dengan tujuan fundamental: "Dalam rangka memastikan pemenuhan hak anak, mewujudkan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, dan untuk memperoleh lingkungan yang baik agar anak dapat bertumbuh dan berkembang secara optimal."

Guna mewujudkan hal tersebut, Gubernur  membeberkan 12 poin instruksi yang wajib dijalankan oleh pemerintah kabupaten/kota tanpa pengecualian. Salah satu fondasi utama perombakan ini adalah penerapan standar kualifikasi yang mutlak.

Gubernur secara detail memberikan arahan pada  poin KETIGA agar pemerintah daerah:

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved