Tim Irda Kulon Progo Temukan Bukti dari Dugaan Pungli Lurah Garongan, Berpotensi Pidana

Tim Inspektorat Daerah Kulon Progo terus mengusut dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Lurah Garongan, Ngadiman.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Kuitansi yang menjadi tanda terima uang senilai Rp 300 ribu dari A untuk Lurah Garongan di Kapanewon Panjatan, Ngadiman. Kuitansi ini menjadi salah satu bukti indikasi dugaan pungutan liar (pungli). 

Ngadiman telah membenarkan bahwa ia menerima uang tersebut. Namun ia menampik praktik itu sebagai pungli, melainkan sebagai tondo tresno atau tanda terima kasih dari warga yang telah dibantunya.

Kuitansi yang dimaksud pun juga disebar A melalui media sosialnya. A lalu melaporkan dugaan pungli ke Polres Kulon Progo setelah mengetahui banyak warga yang mengeluhkan hal serupa.

Sekretaris Daerah Kulon Progo Triyono secara tegas menyatakan tidak ada istilah tondo tresno untuk pelayanan publik. Ia pun menyayangkan pernyataan Ngadiman dan meminta Irda mendalami kasus tersebut.

"Kalau perlu Irda melakukan audit secara menyeluruh, sesuai dengan prosedur pemeriksaan yang dimiliki," katanya beberapa waktu lalu.(alx)
 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved