Tower BTS Penen Ditolak Warga, DPMPTSP Sleman Jelaskan soal IMB dan Masalah Sewa Lahan

Menurutnya, bangunan menara telekomunikasi di lokasi tersebut sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
UNJUK RASA: Puluhan warga RT 03/RW 24 Padukuhan Penen, Kalurahan Harjobinangun, Kapanewon Pakem menggelar aksi unjuk rasa menolak keberadaan menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di lingkungan mereka, Jumat (1/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • DPMPTSP Sleman menyatakan menara BTS di Pakem telah memiliki IMB resmi sejak 2016.
  • Pemkab Sleman menegaskan perpanjangan sewa lahan tower merupakan urusan pemilik tanah dan perusahaan.
  • Warga Padukuhan Penen menolak keberadaan tower karena khawatir radiasi dan sambaran petir.

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman, Triana Wahyuningsih angkat bicara terkait polemik menara BTS di Padukuhan Penen, Harjobinangun, Pakem, yang mendapat penolakan warga. 

Menurutnya, bangunan menara telekomunikasi di lokasi tersebut sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman pada tahun 2016 silam. 

IMB permanen

Berdasarkan regulasi perizinan, IMB bangunan tersebut tidak memerlukan proses perpanjangan berkala.

"Menara sudah berizin IMB. Berlaku untuk selama tidak ada perubahan fungsi dan bentuk bangunan. 
IMB dikeluarkan Tahun 2016 dan tidak ada perpanjangan," kata Triana, saat dikonfirmasi Jumat (1/5/2026). 

Meski IMB berlaku permanen selama tidak ada perubahan bangunan, Triana menggarisbawahi bahwa persoalan yang memicu aksi penolakan warga sebenarnya berkaitan dengan aspek keperdataan lahan.

Masalah kontrak sewa lahan

Ia mengungkapkan bahwa alas hak tanah tempat berdirinya menara adalah milik pribadi (person) dengan status perjanjian sewa.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam urusan kontrak antara pihak swasta dengan pemilik lahan. Hal ini menanggapi tuntutan warga yang menolak perpanjangan operasional menara, setelah masa kontrak sepuluh tahun berakhir.

"Perpanjangan sewa lahan itu (sepenuhnya) antara pemilik tanah dengan pemilik menara. IMB berlaku selamanya, sepanjang tidak ada perubahan fungsi dan bangunan," jelas dia. 

Penolakan warga

Sebagimana diberitakan, puluhan warga RT 03/RW 24 Padukuhan Penen, Kalurahan Harjobinangun, Kapanewon Pakem menggelar aksi unjuk rasa menolak keberadaan menara telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) di lingkungan mereka. 

Warga menuntut supaya tower yang telah berdiri selama 10 tahun itu dibongkar seiring masa kontrak yang akan berakhir pada pertengahan Mei ini.

Perwakilan warga Penen, Suratman menyampaikan, penolakan warga atas keberadaan tower ini bukan tanpa alasan. Warga menolak dengan dasar dampak negatif yang selama ini menghantui warga.

Menurut dia, keberadaan menara telekomunikasi yang berdiri di lingkungan pemukiman dapat memicu radiasi tinggi dan sering mengundang sambaran petir yang merusak bangunan hingga alat-alat elektronik warga.

"Kami menuntut tower yang ada di lingkungan RT 03, Penen, harap dicabut dan tidak ada lagi," kata Suratman, disela aksi unjuk rasa, Jumat (1/5/2026). 

Aksi unjuk rasa warga Penen ini digelar di jalan kampung, tepatnya di depan lokasi menara tersebut berdiri. Mereka datang membawa beragam spanduk yang berisi tuntutan menolak perpanjangan menara telekomunikasi. Sebagian massa aksi juga mengikat kepada dengan kain putih dan membawa bendera merah putih. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved