Dosen UGM Jadi Korban Penipuan, Beli Rumah Lunas Rp643 Juta, tapi Sertifikat Digadaikan Pengembang
Korban rugi materiil Rp643 juta setelah rumah yang dibelinya secara cash tempo ternyata sertifikatnya dijadikan jaminan utang di bank.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Ringkasan Berita:
- Dosen UGM berinisial MAS rugi Rp643 juta karena rumah yang dibeli ternyata sertifikatnya dijadikan jaminan utang bank.
- Pengembang diduga tidak jujur sejak awal, hanya menunjukkan fotokopi sertifikat dan memalsukan keterangan ke bank.
- Kasus dilaporkan ke Polda DIY, dengan dugaan banyak korban lain dari jaringan pengembang yang sama.
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Seorang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial MAS, menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan properti saat membeli rumah di wilayah Balecatur, Gamping, Kabupaten Sleman.
Korban menderita kerugian materiil hingga Rp643 juta setelah rumah yang dibelinya secara cash tempo ternyata sertifikatnya dijadikan jaminan utang di bank. Kasus ini telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY).
Pengembang tidak jujur
Penasihat hukum korban, R. Darma Tyas Utomo bercerita, peristiwa dugaan penipuan ini bermula pada Februari 2023 saat korban membeli satu unit rumah di sebuah perumahan di wilayah Balecatur, Gamping melalui sistem cash tempo.
Ia menilai, pengembang sejak awal tidak beritikad baik. Sebab, hanya menunjukkan fotokopi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan menyembunyikan fakta bahwa sertifikat asli sedang dijadikan jaminan utang di bank.
"Sejak awal, developer tidak jujur. Hanya menunjukkan fotokopi, dan tidak menyampaikan kalau SHGB asli rumah yang dijual kepada klien kami itu sedang diagunkan," kata Darma, dikutip Kamis (21/5/2026).
Proses serah terima kunci antara developer dan korban terjadi di tanggal 21 Januari 2024, sekaligus menerima kwitansi pelunasan. Korban pikir semua baik-baik saja.
Sertifikat tidak diproses
Tetapi masalah mulai muncul saat korban menagih pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM). Setelah sempat tidak ada kabar, pada 7 Agustus 2024, korban diminta menandatangani Akta Jual Beli (AJB) di sebuah kantor notaris di Godean.
Namun, dokumen tersebut tidak pernah diproses karena pihak pengembang nyatanya hanya titip dan belum menandatanganinya.
Polemik properti ini mulai terungkap pada Oktober hingga November 2025. Korban curiga ketika petugas dari BPR Kulonprogo tiba-tiba datang ke lokasi perumahan untuk melakukan peninjauan lapangan. Petugas bank meninjau perumahan karena ada tunggakan utang dari pengembang.
Fakta pahit, sertifikat jadi jaminan sejak 2021
"Hasil koordinasi dengan pihak bank mengungkap fakta pahit. Sertifikat objek milik klien kami ternyata sudah dijaminkan oleh pengembang ke BPR Kulon Progo sejak tahun 2021, jauh sebelum transaksi (jual beli) dilakukan," tegas Darma.
Kepada pihak bank, pengembang juga diduga memalsukan keterangan dengan mengeklaim bahwa unit rumah tersebut masih kosong dan belum laku terjual. Setelah dugaan penipuan ini mulai terungkap, komunikasi dengan pihak pengembang semakin sulit.
"Kenapa ini kami laporkan ke Polda DIY, karena tidak ada penyelesaian dari developer," ujar Darma, seraya menyebutkan bahwa pihak terlapor dalam perkara ini adalah pengembang PT NA berikut direkturnya.
Laporan diterima Polda DIY
Laporan kasus ini diterima Polda DIY dengan nomor STPLP/B/54/I/2026/SPKT/POLDA D.I.YOGYAKARTA tertanggal 23 Januari 2026. Laporan tersebut dengan sangkaan pelanggaran Pasal 486 dan 492 KUHP tentang Penggelapan dan Perbuatan Curang, serta Pasal 9 juncto Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Setelah resmi membuat laporan ke Polda DIY, pihak kuasa hukum mendapati fakta bahwa korban dari jaringan pengembang ini diduga cukup banyak bahkan mencapai puluhan orang.
| Fenomena Api di Seyegan Masih Terjadi, Pemilik Rumah Ingin Ikhtiar Batin |
|
|---|
| Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan, Kuasa Hukum Korban Ungkap Kejanggalan Medis |
|
|---|
| Kasus Kematian Balita Naura Bergulir, Kuasa Hukum Pertanyakan Dosis Tiga Suntikan Obat Penenang |
|
|---|
| Kuasa Hukum Korban Ungkap Kejanggalan Medis Kematian Balita usai Prosedur CT Scan di RSUD Prambanan |
|
|---|
| Harga Pertamax Melonjak, Warga Sleman Keluhkan Potensi Dampak Ekonomi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Dosen-UGM-Jadi-Korban-Penipuan-Beli-Rumah-Lunas-Rp643-Juta-tapi-Sertifikat-Digadaikan-Pengembang.jpg)