Titah Sri Sultan HB X kepada 392 Lurah se-DIY soal Dana Kalurahan

392 lurah se-DIY dikumpulkan untuk menerima pembekalan dan peringatan langsung dari Gubernur DIY

Tribun Jogja/HANIF SURYO
TITAH SULTAN HB X - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, memberikan arahan terkait tata kelola keuangan desa yang bersih dan bebas korupsi kepada 392 lurah se-DIY dalam acara bertajuk "Laku Sasmita, Amrih Nirmala" di Taman Budaya Embung Giwangan, Yogyakarta, Selasa (28/4/2026). 

"Dan janganlah sampai melampaui batas, oleh durjana yang mendekat. Waspadailah gerak-geriknya, jangan terpengaruh oleh keinginan untuk mencuri, karena sungguh berat konsekuensinya. Mencuri, pastilah meninggalkan jejak. Singkirkanlah jauh-jauh pikiran untuk berbuat jahat, dan tinggalkan perilaku kotor," terangnya.

Pesan tersebut, kata Sultan, sangat selaras dengan tema "Laku Sasmita, Amrih Nirmala" yang diusung dalam acara ini. Ia mengingatkan bahwa setiap tindakan penyelenggara negara harus dijalankan dengan kepekaan dalam membaca pratandha atau isyarat.

"Dalam pengelolaan amanah publik, penyimpangan kerap berawal dari hal-hal yang tampak kecil dan halus. Karena itu, integritas sejati terletak pada kewaspadaan diri, kemampuan untuk mengenali dan menolak sejak awal setiap isyarat yang mengarah pada penyimpangan, demi menjaga pemerintahan tetap bersih dan bermartabat," papar Sultan.

Kalurahan sebagai Wajah Pertama Negara

Gubernur DIY juga memberikan penekanan khusus pada posisi strategis kalurahan dan kelurahan sebagai garda terdepan institusi negara. Dana yang mengalir ke desa harus dikelola secara presisi dan efisien agar dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

"Kalurahan dan kelurahan adalah wajah pertama negara, ruang di mana kebijakan bertemu kehidupan nyata. Oleh karenanya, tata kelola keuangan di tingkat ini harus menjadi cermin dari tata kelola yang tertib, selaras, dan berorientasi pada kemaslahatan," jelasnya.

"Pengelolaan tersebut harus mampu menghindari tumpang tindih, menjamin efisiensi, serta memastikan bahwa setiap rupiah benar-benar kembali kepada kesejahteraan masyarakat. Sehingga, yang harus kita bangun bukan hanya sistem, tetapi peradaban birokrasi," tegas Sultan.

Pada akhir sambutannya yang juga bertepatan dengan momentum rasa syukurnya, Sultan menjadikan usianya yang menginjak 80 tahun (delapan dasawarsa) sebagai sebuah refleksi tanggung jawab.

"Di kesempatan mulia ini, saya menyampaikan terima kasih atas kehadiran dalam mangayubagya syukur usia saya. Tentunya, semua itu kian bermakna, apabila diteruskan dengan kebersamaan tekad, dalam meneguhkan integritas, sebagai laku menjaga amanah rakyat. Dalam lintasan usia yang telah genap delapan dasawarsa, saya tidak memandangnya sebagai angka semata. Melainkan sebagai pengingat, untuk tetap setia pada tanggung jawab yang diembankan," pungkasnya.

Apa itu Dana Kalurahan atau kelurahan?

Dana Kalurahan (khususnya di DIY) adalah anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten/Kota untuk pembangunan sarana-prasarana dan pemberdayaan masyarakat.

Fokus utamanya adalah transparansi, akuntabilitas, dan bebas korupsi untuk meningkatkan kesejahteraan lokal, dengan pengawasan ketat dari panewu.

Tentang Dana Kalurahan atau Kelurahan:

Sumber Dana: Berasal dari APBD Kabupaten/Kota (bagian dari DAU Tambahan).

Penggunaan: Pembangunan sarana prasarana fisik lokal dan pemberdayaan masyarakat.

Tujuan: Mendorong peningkatan sarana dan pemberdayaan, seringkali diarahkan untuk setara dengan dana desa terendah di wilayah tersebut.

Pengawasan: Diperkuat melalui peran Panewu (Kecamatan) untuk memastikan tata kelola yang baik dan mencegah penyalahgunaan.  infopublik.id +4

Di beberapa daerah, istilah ini juga merujuk pada dana kelurahan yang digunakan sebagai pendamping Dana Desa, di mana pengelolaannya wajib mematuhi pedoman umum yang ditetapkan pemerintah daerah.  

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved