Majelis Hakim Tegaskan Tidak Ada Peran Aktif Raudi Akmal dalam Perbuatan Melawan Hukum

Hakim dalam sidang pembacaan putusan perkara dana hibah pariwisata menyatakan bahwa Raudi Akmal tidak terbukti terlibat tindak pidana korupsi

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Miftahul Huda
VONIS - Terdakwa Sri Purnomo saat menjalani sidang pembacaan vonis pada kasus korupsi hibah pariwisata Sleman, Senin (27/4/2026) 

Dalam pertimbangan disebutkan bahwa terdakwa memberikan arahan kepada pihak tertentu, di antaranya kepada saksi Nyoman agar tidak mengumumkan dana hibah, serta kepada saksi Emi agar penyaluran diarahkan kepada kelompok tertentu. Hal ini dinilai menunjukkan adanya konflik kepentingan dalam pendistribusian.

Majelis juga mencatat adanya komunikasi serta penyusunan draft kebijakan yang mengikuti arahan terdakwa, yang kemudian ditandatangani oleh Sekretaris Daerah.

Berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyimpulkan bahwa tidak rerdapat bukti keterlibatan Raudi Akmal dalam tindak pidana korupsi dalam perkara ini, sekaligus menegaskan posisinya tidak terkait dengan aspek kebijakan maupun pelaksanaan yang menjadi pokok permasalahan. (hda)
 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved