Majelis Hakim Tegaskan Tidak Ada Peran Aktif Raudi Akmal dalam Perbuatan Melawan Hukum
Hakim dalam sidang pembacaan putusan perkara dana hibah pariwisata menyatakan bahwa Raudi Akmal tidak terbukti terlibat tindak pidana korupsi
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Dalam pertimbangan disebutkan bahwa terdakwa memberikan arahan kepada pihak tertentu, di antaranya kepada saksi Nyoman agar tidak mengumumkan dana hibah, serta kepada saksi Emi agar penyaluran diarahkan kepada kelompok tertentu. Hal ini dinilai menunjukkan adanya konflik kepentingan dalam pendistribusian.
Majelis juga mencatat adanya komunikasi serta penyusunan draft kebijakan yang mengikuti arahan terdakwa, yang kemudian ditandatangani oleh Sekretaris Daerah.
Berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyimpulkan bahwa tidak rerdapat bukti keterlibatan Raudi Akmal dalam tindak pidana korupsi dalam perkara ini, sekaligus menegaskan posisinya tidak terkait dengan aspek kebijakan maupun pelaksanaan yang menjadi pokok permasalahan. (hda)
| Hormati Proses Hukum, Sri Sultan Tanggapi Vonis 6 Tahun Sri Purnomo di Kasus Hibah Pariwisata Sleman |
|
|---|
| Breaking News: Sri Purnomo Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta Perkara Korupsi Dana Hibah |
|
|---|
| Terdakwa Sri Purnomo Jalani Sidang Putusan di PN Tipikor Yogyakarta Pagi Ini |
|
|---|
| Jelang Sidang Vonis, Kuasa Hukum Sri Purnomo Tanggapi Narasi Liar di Luar Perkara |
|
|---|
| Breaking News : Sidang Vonis Terdakwa Sri Purnomo Ditunda, Majelis Hakim Beri Penjelasan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/20262704-Sidang-Vonis-Sri-Purnomo.jpg)