Praktik Promosi Dengan Visual Balita Tuai Kritik

Kemunculan kemasan bundling Air Minum dalam Kemasan (AMDK) yang menampilkan foto balita menuai kritik dari sejumlah pihak.

Penulis: Santo Ari | Editor: Hari Susmayanti
tribunjogja.com
ILUSTRASI air mineral 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA  - Kemunculan kemasan bundling Air Minum dalam Kemasan (AMDK) yang menampilkan foto balita menuai kritik dari sejumlah pihak.

Praktik ini dinilai berpotensi melanggar aturan pengawasan iklan pangan serta mengabaikan prinsip perlindungan anak.

Dalam regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 6 Tahun 2021, terdapat ketentuan yang melarang penggunaan visual anak di bawah lima tahun dalam iklan pangan olahan, kecuali produk tersebut memang diperuntukkan khusus bagi balita.

Air minum dalam kemasan termasuk kategori pangan umum, sehingga tidak masuk dalam pengecualian tersebut.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, menilai penggunaan gambar balita dapat menimbulkan persepsi yang menyesatkan.

Konsumen berpotensi menganggap produk tersebut memiliki formulasi khusus untuk bayi, padahal tidak ada dasar ilmiah yang mendukung anggapan tersebut.

“Jika menimbulkan kesan diperuntukkan bagi bayi tanpa izin khusus, itu bertentangan dengan ketentuan pelabelan dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ujarnya, Jumat (17/4/2026). 

BPKN menyatakan akan menindaklanjuti laporan masyarakat dan dapat merekomendasikan sanksi kepada BPOM apabila ditemukan pelanggaran.

Baca juga: Siasat Pegawai Bapperida DIY Sikapi Kebijakan CFD di Kepatihan: Titip Laptop Biar Gowes Lebih Ringan

Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra.

Ia mengingatkan bahwa keterlibatan anak dalam materi promosi tidak boleh bersifat eksploitatif.

Kepentingan terbaik anak, menurutnya, harus menjadi pertimbangan utama, bukan dimanfaatkan untuk memengaruhi keputusan konsumen.

Di sisi lain, pakar komunikasi Burhanuddin Abe menilai penggunaan citra balita dalam kemasan produk merupakan bentuk eksploitasi simbolik.

Menurutnya, visual anak kecil memiliki daya tarik emosional yang kuat dan dapat membentuk persepsi tertentu di benak konsumen.

“Konsumen bisa menangkap pesan implisit bahwa produk ini punya keunggulan khusus untuk anak. Ini manipulasi emosional,” katanya.

Sejumlah pihak juga mengingatkan bahwa praktik pemasaran yang memanfaatkan simbol anak berpotensi menimbulkan persoalan serupa dengan kasus produk pangan lain di masa lalu yang sempat menggunakan visual anak secara tidak tepat hingga akhirnya dibatasi oleh regulator.

Apabila terbukti melanggar ketentuan, regulator memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi, mulai dari teguran, penarikan materi promosi, hingga kewajiban melakukan koreksi kepada publik.

Isu ini sekaligus menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi serta perlindungan konsumen dalam strategi pemasaran produk pangan.(nto)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved