Viral Remaja Konsumsi Pil Sapi dan Curi Sepeda di Sewon Bantul, Begini Nasibnya
Beredar di medsos, remaja diamankan warga setelah dicurigai mencuri sepeda di Jl Imogiri Barat, Bantul
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Joko Widiyarso
Kematian: Dosis berlebih (overdosis) dapat menyebabkan gagal napas atau serangan jantung.
Aspek Hukum di Indonesia
Peredaran dan penggunaan Pil Sapi diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Peringatan: Siapa pun yang secara sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau tidak memenuhi standar keamanan (termasuk menjual obat keras secara bebas/ilegal) dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Penyalahguna juga dapat dijerat dengan pasal berlapis jika terbukti memiliki atau mengedarkan dalam jumlah besar, karena dianggap merusak generasi bangsa.
Pil Sapi bukanlah obat penambah stamina atau sekadar penenang biasa.
Itu adalah obat keras yang jika disalahgunakan akan merusak sistem saraf secara permanen.
| Kronologi Mahasiswa Dicegat Gerombolan Pemotor di Jl Seyegan Sleman, Dipukuli dan Disabet Gesper |
|
|---|
| Update Kasus Little Aresha Jogja: Ada Pasal Baru untuk Calon Tersangka Baru |
|
|---|
| Soroti Insiden GMS Bantul, Pemuda Batak Bersatu Minta Semua Pihak Saling Menahan Diri |
|
|---|
| Polisi Beberkan Modus Operandi Sindikat Curanmor Lintas Pulau yang Dibekuk di Jogja |
|
|---|
| Polsek Wirobrajan Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Pulau, Empat Motor Dibawa Kabur Menuju Bakauheni |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Polisi-warga-tangkap-remaja-konsumsi-pil-sapi-curi-sepeda-di-Jl-Imogiri-Barat-Sewon-Bantul.jpg)