Viral Remaja Konsumsi Pil Sapi dan Curi Sepeda di Sewon Bantul, Begini Nasibnya

Beredar di medsos, remaja diamankan warga setelah dicurigai mencuri sepeda di Jl Imogiri Barat, Bantul

Tribun Jogja/Dok. Polres Bantul
CURI SEPEDA - Polisi dan masyarakat sedang mengamankan remaja laki-laki konsumsi pil sapi dan curi sepeda di Jalan Imogiri Barat, Ngoto, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Selasa (14/4/2026). 

Kematian: Dosis berlebih (overdosis) dapat menyebabkan gagal napas atau serangan jantung.

Aspek Hukum di Indonesia

Peredaran dan penggunaan Pil Sapi diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Peringatan: Siapa pun yang secara sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau tidak memenuhi standar keamanan (termasuk menjual obat keras secara bebas/ilegal) dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Penyalahguna juga dapat dijerat dengan pasal berlapis jika terbukti memiliki atau mengedarkan dalam jumlah besar, karena dianggap merusak generasi bangsa.

Pil Sapi bukanlah obat penambah stamina atau sekadar penenang biasa. 

Itu adalah obat keras yang jika disalahgunakan akan merusak sistem saraf secara permanen. 

 

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved