Viral Remaja Konsumsi Pil Sapi dan Curi Sepeda di Sewon Bantul, Begini Nasibnya
Beredar di medsos, remaja diamankan warga setelah dicurigai mencuri sepeda di Jl Imogiri Barat, Bantul
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Joko Widiyarso
Kematian: Dosis berlebih (overdosis) dapat menyebabkan gagal napas atau serangan jantung.
Aspek Hukum di Indonesia
Peredaran dan penggunaan Pil Sapi diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Peringatan: Siapa pun yang secara sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau tidak memenuhi standar keamanan (termasuk menjual obat keras secara bebas/ilegal) dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Penyalahguna juga dapat dijerat dengan pasal berlapis jika terbukti memiliki atau mengedarkan dalam jumlah besar, karena dianggap merusak generasi bangsa.
Pil Sapi bukanlah obat penambah stamina atau sekadar penenang biasa.
Itu adalah obat keras yang jika disalahgunakan akan merusak sistem saraf secara permanen.
| Modal Penting PSS Sleman di Tiga Laga Terakhir Grup Timur Pegadaian Championship |
|
|---|
| Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS Hari Ini, Kamis 16 April 2026 |
|
|---|
| Tiga Laga Krusial PSS Sleman, Jadi Penentu Tiket Promosi ke Super League Musim Depan |
|
|---|
| Kisah Pensiunan Perhutani di Bantul Berhasil Produksi Minyak Sereh, Berdayakan Ratusan Petani |
|
|---|
| Wacana MBG Dialihkan untuk Anak Kurang Gizi, Warga Bantul Setuju: Tapi Jangan Asal-asalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Polisi-warga-tangkap-remaja-konsumsi-pil-sapi-curi-sepeda-di-Jl-Imogiri-Barat-Sewon-Bantul.jpg)