Pemda DIY Berlakukan WFH Tiap Rabu, Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas 70 Persen
Pemda DIY resmi menerapkan kebijakan transformasi budaya kerja baru bagi ASN yang mewajibkan WFH
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menerapkan kebijakan transformasi budaya kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mewajibkan pelaksanaan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Rabu.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/000.8.6.1/5/B.6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kebijakan Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti.
Dalam aturan tersebut, pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah dengan ketentuan minimal 50 persen dari jumlah pegawai ASN, sebagai tindak lanjut atas arahan Menteri Dalam Negeri mengenai transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintah daerah.
Namun, kebijakan WFH pada hari Rabu ini tidak berlaku bagi seluruh posisi, terutama unsur pimpinan jabatan struktural seperti JPT Madya dan JPT Pratama.
Pengecualian juga diberikan kepada unit layanan kedaruratan dan keamanan seperti BPBD DIY dan Satpol PP DIY, serta unit layanan kesehatan yang mencakup Rumah Sakit Jiwa Grhasia, Rumah Sakit Paru Respira, Balai Laboratorium Kesehatan, dan unit kesehatan lainnya. Sektor pendidikan seperti SMA, SMK, dan SLB, serta unit layanan administrasi dan pendapatan seperti Disdukcapil, DPMPTSP, BPKA, dan Kantor Pelayanan Pajak Daerah juga tetap bekerja secara luring.
Demikian pula dengan unit layanan lapangan seperti Balai Pengelolaan Sampah dan layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan memberikan pelayanan di tempat.
Selain pengaturan kerja jarak jauh, Pemda DIY menginstruksikan penghematan besar-besaran terhadap anggaran operasional, mulai dari penggunaan listrik, air, telepon, hingga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan dalam instruksinya bahwa setiap Kepala OPD wajib membatasi atau mengurangi perjalanan dinas dalam negeri sebesar 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri hingga 70 persen, termasuk mengurangi frekuensi serta jumlah rombongan yang berangkat.
"Penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi maksimal 50 persen, serta diberlakukan kebijakan Car Free Day dan gerakan Indonesia ASRI di area publik setiap hari Jumat guna menekan pengeluaran sekaligus mendukung kelestarian lingkungan," terang Ni Made.
Made juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung efisiensi ini, seperti penggunaan aplikasi e-office, Tanda Tangan Elektronik (TTE), absensi elektronik, hingga aplikasi SIMPEG (ASN Memayu).
Segala bentuk rapat, seminar, dan bimbingan teknis (bimtek) kini diarahkan untuk dilaksanakan secara daring atau hybrid.
"Hasil dari penghematan ini nantinya akan dialokasikan kembali untuk membiayai program-program prioritas pemerintah daerah, terutama yang berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan optimalisasi belanja yang lebih produktif serta berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Sebagai langkah pengawasan, setiap Kepala Perangkat Daerah diwajibkan menyusun Rencana Aksi sebagai pedoman pelaksanaan di unit masing-masing.
Laporan mengenai rencana aksi, hasil penghematan, dan pelaksanaan WFH tersebut harus dilaporkan setiap akhir bulan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY melalui tautan resmi yang telah disediakan. Selanjutnya, Kepala BKD DIY akan melaporkan progres pelaksanaan ini kepada Menteri Dalam Negeri setiap tanggal 4.
Untuk memastikan konsistensi di lapangan, Kepala Biro Organisasi Setda DIY juga akan melakukan evaluasi berkala setiap dua bulan sekali terhadap seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemda DIY agar transformasi budaya kerja ini berjalan dengan penuh tanggung jawab.
| Bakal Terapkan WFH Setiap Jumat, Kemenag DIY Jamin Pelayanan Publik Tetap Optimal |
|
|---|
| Pemda DIY Apresiasi Peran KORMI dalam Tingkatkan Kebugaran dan Kualitas Hidup Masyarakat |
|
|---|
| DPRD Bantul Lakukan Penyesuaian Skema WFH Sekali dalam Seminggu |
|
|---|
| Kebijakan WFH Bantul Mulai Berlaku, Pelayanan Pajak di BPKPAD Tetap Beroperasi Normal |
|
|---|
| WFH ASN Mulai Berlaku, Dosen UGM Sebut Berpotensi Mengurangi Produktivitas Kerja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Sekretaris-Daerah-Sekda-DIY-Ni-Made-Dwipanti-Indrayanti-soal-pertumbuhan-ekonomi-DIY.jpg)