Hamil Duluan Dominasi Dispensasi Nikah di Sleman, DP3AP2KB Intervensi Lewat Program GenRe hingga BKR

Mayoritas pengajuan tersebut dipicu oleh faktor kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) atau calon mempelai hamil duluan di luar nikah.

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sleman, dr Novita Krisnaeni saat menyampaikan keterangan kepada media, Kamis (9/4/2026). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Fenomena pernikahan usia dini masih menjadi tantangan besar di Bumi Sembada.

Pada tahun 2025, terdapat ratusan kasus dispensasi nikah yang statusnya dikabulkan.

Mirisnya, mayoritas pengajuan tersebut dipicu oleh faktor kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) atau calon mempelai hamil duluan di luar nikah. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sleman, Novita Krisnaeni, menyampaikan 89 persen alasan utama dispensasi pernikahan dini dikabulkan adalah karena kondisi calon mempelai yang sudah hamil.

Faktor penyebab lainnya, karena untuk menghindari zina 9 persen dan pergaulan bebas sebesar 2 persen. 

"Artinya bahwa yang menjadi alasan utama diterbitkannya dispensasi pernikahan itu adalah karena (calon mempelai) sudah hamil," kata Novita, Kamis (9/4/2026). 

Ratusan Kasus Pernikahan Dini 

Berdasarkan data Pengadilan Agama kabupaten Sleman, dispensasi pernikahan dini dengan status dikabulkan pada tahun 2025 tercatat sebanyak 112 kasus.

Terbanyak kasusnya ada di Kapanewon Gamping dengan 13 kasus, disusul Prambanan dan Ngaglik masing-masing 12 kasus.

Menurut Novita, intervensi berkelanjutan atas kondisi ini sangat dibutuhkan mengingat kasus pernikahan dini memicu dampak yang luas. 

Dijelaskan bahwa, pernikahan yang dipaksakan di usia dini dapat memicu berbagai dampak negatif, mulai dari risiko putus sekolah, gangguan kesehatan organ reproduksi, hingga kerentanan terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Novita menceritakan realita pahit di lapangan berdasarkan keterangan dari petugas Pengadilan Agama.

Banyak pasangan muda yang awalnya mendesak meminta dispensasi untuk segera dinikahkan, namun hanya berselang beberapa bulan, mereka kembali ke pengadilan untuk menggugat cerai.

Baca juga: Kecelakaan Tunggal Motor Tabrak Pohon di Moyudan Sleman, Dua Remaja Meninggal Dunia

Kasus Perceraian

Data mencatat, angka perceraian di Kabupaten Sleman pada tahun 2025 menembus 1.489 kasus.

Wilayah dengan angka tertinggi berada di Kepanewon Depok dengan 165 kasus, disusul Gamping 125 kasus, Mlati 109 kasus, dan Ngaglik 108 kasus.

Menurut Novita, pernikahan dini berkontribusi cukup besar terhadap angka perceraian ini. Meskipun tidak dijelaskan detail berapa prosentasenya. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved