Pilur 2026 di Bantul, Tak Ada Lagi Batasan Jumlah Calon Lurah

DPMKal Kabupaten Bantul terus mematangkan persiapan Pemilihan Lurah (Pilur) serentak

Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Bantul, Afif Umahatun. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMKal) Kabupaten Bantul terus mematangkan persiapan Pemilihan Lurah (Pilur) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026 mendatang.

Kepala DPMKal Bantul, Afif Umahatun, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah memfinalisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2026 sebagai petunjuk pelaksanaan (juklak) yang komprehensif. Aturan ini mencakup seluruh mekanisme, mulai dari pencalonan, pemungutan suara, hingga pelantikan.

Menariknya, regulasi Pilur 2026 ini membawa perubahan signifikan dibanding periode sebelumnya.

 Jika dulu jumlah calon dibatasi maksimal lima orang, kini batasan tersebut dihapus.

"Dulu kalau lebih dari lima orang harus melalui seleksi tambahan. Sekarang, berapa pun calonnya diperkenankan maju. Misal ada 10 calon, ya ke-10 orang itu yang langsung dipilih warga tanpa seleksi lagi," ujar Afif, Kamis (2/4/2026).

Baca juga: BPS Ingatkan Dampak Perang Global Bisa Perparah Tren Inflasi di Kota Yogyakarta

Selain itu, jika sebelumnya minimal harus ada dua calon, aturan terbaru kini memperbolehkan calon tunggal untuk tetap maju dengan mekanisme pemilihan khusus yang telah diatur.

Terkait munculnya poster-poster tokoh yang mulai bertebaran di wilayah Bantul, Afif menilai hal tersebut masih dalam batas wajar selama tujuannya sebatas perkenalan diri.

"Sepanjang belum mengarah ke tindakan kampanye, ya boleh-boleh saja untuk perkenalan. Kami pun belum mengatur spesifik soal itu (tahap sosialisasi dini)," imbuhnya.

Sebanyak 30 kalurahan di Bantul dipastikan akan menggelar Pilur serentak tahun ini. Untuk menjaga kualitas demokrasi, DPMKal telah menjalin kerja sama teknis dengan KPU Bantul terkait edukasi pemilih, serta Bawaslu Bantul untuk pengawasan jalannya kontestasi.

Mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPMKal akan menggunakan data awal dari Disdukcapil yang nantinya akan diverifikasi ulang atau dicoklit oleh pihak kalurahan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)


 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved