Kulon Progo Berharap Pemerintah Pusat Kaji Ulang Batasan Belanja Gaji Pegawai Maksimal 30 Persen

Sudarmanto mengatakan pihaknya berupaya menghindari PHK namun tetap bisa memenuhi batas maksimal 30 persen.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/Alexander Aprita
PPPK: Foto dok ilustrasi. Sejumlah PPPK Paruh Waktu mengantre untuk mengambil Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Desember 2026 lalu. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah pusat mewajibkan pemda membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen APBD mulai Januari 2027.
  • Pemkab Kulon Progo kini belanja pegawainya di atas 40 persen sehingga terancam lakukan PHK PPPK.
  • Upaya efisiensi dilakukan lewat penataan OPD, regrouping SD, dan pengurangan rekrutmen CPNS.
  • Pemda berharap pusat meninjau ulang aturan batas belanja pegawai serta menambah dana TKD agar PHK bisa dihindari.
 

 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah pusat mewajibkan pemerintah daerah (pemda) membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Kewajiban itu harus dijalankan paling lambat Januari 2027 mendatang.

Kebijakan pusat bikin daerah kalang-kabut

Kewajiban itu merupakan konsekuensi dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Kewajiban itu membuat pemda kalang kabut.

Seperti di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kulon Progo, Sudarmanto mengatakan bahwa saat ini belanja pegawai porsinya di atas 40 persen dari APBD.

"Memang Kulon Progo saat ini sudah melebihi (batas maksimal 30 persen), apalagi dengan pengurangan dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) di 2026 ini membuat belanja pegawai meningkat," katanya dihubungi pada Jumat (27/03/2026).

Berusaha keras hindari PHK PPPK

Jika harus memenuhi syarat batas maksimal 30 persen untuk belanja pegawai, maka opsi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sulit dihindarkan. Terutama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meski begitu Sudarmanto mengatakan pihaknya berupaya menghindari PHK namun tetap bisa memenuhi batas maksimal 30 persen. Seperti dengan melakukan penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Upaya penggabungan regrouping Sekolah Dasar (SD) juga dilakukan agar efisiensi kebutuhan guru bisa tercapai. Termasuk mencoba menerapkan negative growth pada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Artinya pengisian CPNS direncanakan jauh di bawah angka pensiun tahunan, lalu meninjau kebutuhan PNS untuk pekerjaan tertentu yang didorong dengan digitalisasi," jelas Sudarmanto.

Saat ini ada sebanyak 1.478 PPPK Penuh Waktu dan 2.016 PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemkab Kulon Progo. Mereka mendapatkan gaji dari kisaran Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta per bulan, tergantung dari tingkat pendidikan.

Berharap pusat kaji ulang kebijakan

Sudarmanto pun berharap pemerintah pusat melakukan peninjauan ulang pada aturan batas maksimal belanja pegawai. Sebab tak hanya Kulon Progo, banyak daerah yang belanja pegawainya di atas 30 persen dari APBD.

"Agar tidak terjadi PHK, tidak ada jalan lain bagi pemerintah pusat untuk meninjau batasan belanja pegawai serta menambah dana TKD," ujarnya.

Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono tak menampik bahwa PHK bagi PPPK bisa menjadi opsi agar batas maksimal bisa diwujudkan. Namun pihaknya berupaya opsi itu tidak dilakukan dan nasib PPPK tetap aman.

Ia berharap agar pemerintah pusat tetap memegang teguh kewajiban belanja anggaran (mandatory spending) yang diatur dalam UU HKPD.

Tidak seharusnya pangkas TKD

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved