Pemda DIY Jamin Tidak Akan Ada Pemecatan PPPK

Pemda DIY memastikan tidak ada pemecatan maupun pengurangan PPPK di lembaganya

Tayang:
Tribun Jogja/R.Hanif Suryo Nugroho
NASIB PPPK AMAN - Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti ditemui di Kompleks Kepatihan, Kamis (26/3/2026). Pemda DIY memastikan tidak ada pemecatan maupun pengurangan PPPK di lembaganya 

"Kami belum mengkalkulasi kemampuan daerah berkaitan dengan perubahan kebijakan pusat terhadap TKD, yang pasti berpengaruh pada kemampuan daerah untuk membiayai gaji pegawai. Kemungkinan (pemberhentian) itu bisa saja terjadi, karena setiap perubahan kebijakan pasti ada dampaknya. Kita lihat saja nanti. Berharap tidak ada PHK," kata Wildan, Kamis (26/3/2026). 

Ia mengungkapkan bahwa pendapatan daerah bisa saja dialokasikan untuk menambal kekurangan gaji. Akan tetapi langkah tersebut berisiko mengurangi porsi anggaran Pemerintah Daerah untuk membiayai kebutuhan pembangunan.

Saat ini Pemkab Sleman masih berupaya agar efisiensi anggaran tidak mengorbankan nasib pegawai maupun kualitas layanan publik di Bumi Sembada.

Cari formulasi yang tepat

Terkait persoalan ini, Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa mengatakan bahwa pemerintah daerah sedang berupaya mencari formulasi yang tepat. 

Ia telah menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk memantau perkembangan regulasi ini secara cermat.

Menurut dia, dari total 2.737 PPPK yang ada di Kabupaten Sleman, mayoritas adalah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Keberadaan mereka sangat krusial karena bersentuhan langsung dengan pelayanan dasar kepada masyarakat.

"Fokus kami adalah jangan sampai pelayanan dasar ini terganggu. Kami sedang mencermati, berhitung dan mencari formulasi, apakah gaji (PPPK) ini bisa dialihkan ke pendapatan daerah atau tidak. Yang penting ada regulasinya dan tidak melanggar hukum," ujar Danang.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved