Pemda DIY Jamin Tidak Akan Ada Pemecatan PPPK
Pemda DIY memastikan tidak ada pemecatan maupun pengurangan PPPK di lembaganya
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Joko Widiyarso
Berdasarkan data dari BKD DIY, saat ini jumlah PPPK di lingkungan Pemda DIY mencapai 4.174 orang.
Keberadaan para pegawai tersebut menelan beban keuangan daerah sebesar Rp 317.467.768.135 (tiga ratus tujuh belas miliar empat ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu seratus tiga puluh lima rupiah) per tahun.
Beban keuangan Pemda DIY
Hary merinci, beban keuangan ratusan miliar tersebut dialokasikan ke dalam dua pos utama, yakni gaji dan tunjangan yang melekat (termasuk acress gaji 0,5 persen) sebesar Rp 225.148.062.244.
Selanjutnya tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp 92.319.705.891.
Sementara itu, berkaitan dengan kebutuhan ASN pada tahun anggaran mendatang, Pemda DIY telah menerima surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI tertanggal 12 Maret 2026 tentang Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026.
Surat tersebut membuka ruang usulan rekrutmen untuk jabatan tertentu dalam formasi PPPK melalui mekanisme seleksi terbuka (reguler/umum), dengan sasaran utama untuk memenuhi kebutuhan guru dan tenaga teknis lainnya.
Menyikapi hal tersebut, serta menimbang kapasitas fiskal daerah yang harus dijaga efisiensinya, Pemda DIY memilih untuk memusatkan usulan pada formasi yang paling esensial.
"Namun demikian Pemda DIY kemungkinan hanya mengusulkan PPPK Guru. Pemda DIY akan mengikuti arahan KemenPANRB dalam menentukan formasi PPPK, dengan memprioritaskan kebutuhan jabatan fungsional yang kritis," tutup Hary.
Nasib PPPK di Sleman
Sebelumnya, nasib sekitar 2.737 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Sleman terancam, menyusul adanya aturan pembatasan belanja gaji pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Merespons hal itu, Pemkab Sleman kini sedang mencari formulasi menghadapi tantangan keterbatasan fiskal yang mengancam keberlangsungan masa kerja bagi ribuan PPPK tersebut.
Keterbatasan fiskal yang sedang dihadapi Pemkab Sleman ini tidak lepas dari kebijakan pembatasan belanja gaji pegawai dan pemangkasan TKD oleh pemerintah pusat.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah diwajibkan membatasi alokasi belanja gaji pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total APBD.
Aturan ini menjadi tantangan berat bagi daerah, mengingat skema penggajian PPPK selama ini sangat bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU) atau Transfer Ke Daerah (TKD) yang saat ini tengah mengalami pemangkasan.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Wildan Solichin mengakui bahwa kebijakan pusat tersebut dapat berdampak langsung pada kemampuan keuangan daerah.
Dengan asumsi gaji rata-rata PPPK saat ini sebesar Rp3 juta per bulan, dikalikan 2.737 maka beban fiskal yang ditanggung daerah menjadi sangat besar.
| Pencetak Gol Terbaik Super League Ungkap Masa Depannya di PSIM Yogyakarta |
|
|---|
| UAJY Tegaskan Komitmen Integritas dan Telusuri Afiliasi Kampus di Konferensi |
|
|---|
| BEM FISIP UAJY Gelar Nonton Bareng dan Diskusi Film Pesta Babi |
|
|---|
| Band Marsmolys Gelar Pameran Seni di ISI Yogyakarta, Padukan Musik dan Seni Rupa |
|
|---|
| Pemda DIY Pertahankan WTP 16 Kali Beruntun, Realisasi APBD 2025 Catatkan Surplus Rp138,84 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/20260326-Sekda-DIY-Ni-Made-Dwipanti-Indrayanti.jpg)