Pemda DIY Jamin Tidak Akan Ada Pemecatan PPPK
Pemda DIY memastikan tidak ada pemecatan maupun pengurangan PPPK di lembaganya
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Joko Widiyarso
Ringkasan Berita:
- Pemda DIY memastikan tidak ada kebijakan pemecatan maupun pengurangan PPPK di lembaganya.
- Saat ini, Pemda DIY dihadapkan pada keterbatasan kapasitas fiskal dan dinamika efisiensi anggaran secara nasional.
- Namunarahan Gubernur DIY adalah untuk tetap fokus pada prioritas tanpa mengorbankan stabilitas aparatur negara.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) memastikan tidak ada kebijakan pemecatan maupun pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayahnya, meski tengah dihadapkan pada keterbatasan kapasitas fiskal dan dinamika efisiensi anggaran secara nasional.
Hal ini sejalan dengan arahan Gubernur DIY untuk tetap fokus pada prioritas tanpa mengorbankan stabilitas aparatur negara.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengakui adanya isu penyesuaian anggaran yang berdampak pada tenaga PPPK di sejumlah daerah, namun ia memastikan hal tersebut tidak terjadi di DIY.
"Mengenai efisiensi, memang ada isu di beberapa daerah yang melakukan pengurangan P3K karena beban anggaran," ungkap Ni Made.
"Namun untuk DIY, kami belum sampai ke sana. Doakan saja kita tetap stabil. Pemda DIY jika dibandingkan dengan daerah lain sudah sangat efisien, bahkan sejak sebelum tahun 2025.
Imbas kebijakan pusat
Meski demikian, Ni Made tidak menampik bahwa kebijakan dari pusat turut memberikan goncangan pada postur anggaran daerah.
Langkah efisiensi pada pos lain menjadi strategi utama agar posisi PPPK tetap aman.
"Goncangannya memang terasa saat adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Kami menyadari kapasitas fiskal kita terbatas, makanya Ngarsa Dalem selalu menekankan untuk fokus," paparnya.
"Dengan keterbatasan yang ada, kita harus fokus pada apa yang ditangani. Jadi, sejauh ini P3K masih bisa dipertahankan.
"Insya Allah semua berjalan tanpa menimbulkan gejolak. Jika ada pengurangan, mungkin kami akan melihat dari sisi belanja daerahnya saja.
Jaminan untuk PPPK
Jaminan stabilitas bagi tenaga PPPK di lingkup Pemda DIY juga ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Hary Setiawan.
Ia menyatakan bahwa selama pegawai menunjukkan performa yang baik, perpanjangan kontrak akan terus dilakukan sesuai aturan.
"Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tidak merencanakan pemecatan maupun pengurangan PPPK akibat kebijakan efisiensi anggaran," urai Hary.
"Kebijakan Pemda DIY menegaskan bahwa selama hasil evaluasi kinerja PPPK menunjukkan capaian baik dan layak, kontrak kerja mereka akan diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hal ini sejalan dengan komitmen Pemda DIY dalam menjamin keberlanjutan aparatur sipil negara yang profesional, serta memastikan pelayanan publik tetap optimal bagi masyarakat.
Berdasarkan data dari BKD DIY, saat ini jumlah PPPK di lingkungan Pemda DIY mencapai 4.174 orang.
Keberadaan para pegawai tersebut menelan beban keuangan daerah sebesar Rp 317.467.768.135 (tiga ratus tujuh belas miliar empat ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu seratus tiga puluh lima rupiah) per tahun.
Beban keuangan Pemda DIY
Hary merinci, beban keuangan ratusan miliar tersebut dialokasikan ke dalam dua pos utama, yakni gaji dan tunjangan yang melekat (termasuk acress gaji 0,5 persen) sebesar Rp 225.148.062.244.
Selanjutnya tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp 92.319.705.891.
Sementara itu, berkaitan dengan kebutuhan ASN pada tahun anggaran mendatang, Pemda DIY telah menerima surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI tertanggal 12 Maret 2026 tentang Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026.
Surat tersebut membuka ruang usulan rekrutmen untuk jabatan tertentu dalam formasi PPPK melalui mekanisme seleksi terbuka (reguler/umum), dengan sasaran utama untuk memenuhi kebutuhan guru dan tenaga teknis lainnya.
Menyikapi hal tersebut, serta menimbang kapasitas fiskal daerah yang harus dijaga efisiensinya, Pemda DIY memilih untuk memusatkan usulan pada formasi yang paling esensial.
"Namun demikian Pemda DIY kemungkinan hanya mengusulkan PPPK Guru. Pemda DIY akan mengikuti arahan KemenPANRB dalam menentukan formasi PPPK, dengan memprioritaskan kebutuhan jabatan fungsional yang kritis," tutup Hary.
Nasib PPPK di Sleman
Sebelumnya, nasib sekitar 2.737 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Sleman terancam, menyusul adanya aturan pembatasan belanja gaji pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Merespons hal itu, Pemkab Sleman kini sedang mencari formulasi menghadapi tantangan keterbatasan fiskal yang mengancam keberlangsungan masa kerja bagi ribuan PPPK tersebut.
Keterbatasan fiskal yang sedang dihadapi Pemkab Sleman ini tidak lepas dari kebijakan pembatasan belanja gaji pegawai dan pemangkasan TKD oleh pemerintah pusat.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah diwajibkan membatasi alokasi belanja gaji pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total APBD.
Aturan ini menjadi tantangan berat bagi daerah, mengingat skema penggajian PPPK selama ini sangat bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU) atau Transfer Ke Daerah (TKD) yang saat ini tengah mengalami pemangkasan.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Wildan Solichin mengakui bahwa kebijakan pusat tersebut dapat berdampak langsung pada kemampuan keuangan daerah.
Dengan asumsi gaji rata-rata PPPK saat ini sebesar Rp3 juta per bulan, dikalikan 2.737 maka beban fiskal yang ditanggung daerah menjadi sangat besar.
"Kami belum mengkalkulasi kemampuan daerah berkaitan dengan perubahan kebijakan pusat terhadap TKD, yang pasti berpengaruh pada kemampuan daerah untuk membiayai gaji pegawai. Kemungkinan (pemberhentian) itu bisa saja terjadi, karena setiap perubahan kebijakan pasti ada dampaknya. Kita lihat saja nanti. Berharap tidak ada PHK," kata Wildan, Kamis (26/3/2026).
Ia mengungkapkan bahwa pendapatan daerah bisa saja dialokasikan untuk menambal kekurangan gaji. Akan tetapi langkah tersebut berisiko mengurangi porsi anggaran Pemerintah Daerah untuk membiayai kebutuhan pembangunan.
Saat ini Pemkab Sleman masih berupaya agar efisiensi anggaran tidak mengorbankan nasib pegawai maupun kualitas layanan publik di Bumi Sembada.
Cari formulasi yang tepat
Terkait persoalan ini, Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa mengatakan bahwa pemerintah daerah sedang berupaya mencari formulasi yang tepat.
Ia telah menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk memantau perkembangan regulasi ini secara cermat.
Menurut dia, dari total 2.737 PPPK yang ada di Kabupaten Sleman, mayoritas adalah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
Keberadaan mereka sangat krusial karena bersentuhan langsung dengan pelayanan dasar kepada masyarakat.
"Fokus kami adalah jangan sampai pelayanan dasar ini terganggu. Kami sedang mencermati, berhitung dan mencari formulasi, apakah gaji (PPPK) ini bisa dialihkan ke pendapatan daerah atau tidak. Yang penting ada regulasinya dan tidak melanggar hukum," ujar Danang.
| Pencetak Gol Terbaik Super League Ungkap Masa Depannya di PSIM Yogyakarta |
|
|---|
| UAJY Tegaskan Komitmen Integritas dan Telusuri Afiliasi Kampus di Konferensi |
|
|---|
| BEM FISIP UAJY Gelar Nonton Bareng dan Diskusi Film Pesta Babi |
|
|---|
| Band Marsmolys Gelar Pameran Seni di ISI Yogyakarta, Padukan Musik dan Seni Rupa |
|
|---|
| Pemda DIY Pertahankan WTP 16 Kali Beruntun, Realisasi APBD 2025 Catatkan Surplus Rp138,84 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/20260326-Sekda-DIY-Ni-Made-Dwipanti-Indrayanti.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.