Pemkab Kulon Progo Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi hingga H+2 Lebaran
Tempat hiburan, tempat karaoke, toko minuman beralkohol (mihol) dan sejenisnya diminta untuk tidak beroperasi selama Ramadan hingga H+
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo mengeluarkan kebijakan terkait operasional tempat hiburan malam selama libur Lebaran ini. Kebijakan ini dibuat dengan alasan untuk menjaga situasi yang kondusif selama Lebaran.
Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono mengatakan kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kulon Progo Nomor 200.1.1/819/2026. Isinya mengatur pelaksanaan kegiatan masyarakat di Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
"Salah satunya membatasi kegiatan masyarakat dan sektor usaha tertentu," jelasnya pada Sabtu (21/03/2026).
Sektor usaha yang dimaksud meliputi usaha pertunjukan, tempat hiburan, tempat karaoke, toko penjualan minuman beralkohol (mihol) dan sejenisnya. Usaha tersebut diminta untuk tidak beroperasi selama Ramadan hingga H+2 Lebaran.
Masyarakat dilarang menggunakan petasan, mercon, atau kembang api yang menimbulkan bunyi keras. Termasuk larangan untuk memproduksi dan memperjualbelikan petasan, mercon dan kembang api yang dimaksud.
"Kebijakan ini dibuat demi menjaga situasi yang kondusif di masyarakat selama Ramadan hingga Idulfitri atau Lebaran," ujar Triyono.
Adapun selama Ramadan kemarin, usaha restoran, rumah makan, hingga kafe juga diminta melakukan penyesuaian. Seperti memasang tirai penutup saat beroperasi di siang hari.
Triyono mengatakan implementasi dari SE tersebut dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Mereka diminta menggencarkan sosialisasi terkait SE itu.
"Kami juga berkoordinasi dengan Polres Kulon Progo untuk implementasi SE tersebut," katanya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda), Satpol-PP Kulon Progo, Budi Setiawan pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk implementasi SE Bupati itu.
SE itu juga telah dilayangkan ke PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) Kulon Progo agar ditindaklanjuti. Adapun pengawasan tempat karaoke lebih diutamakan.
"Pengawasan bertujuan agar tempat karaoke mematuhi ketentuan SE untuk tidak beroperasi hingga H+2 Lebaran," jelas Budi.(alx)
| Tak Berlangganan, Warga di Kulon Progo Pilih Buang Sampah ke Depo Pasar hingga Menumpuk |
|
|---|
| Guru di Kulon Progo Luncurkan Buku '7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat', Lengkap dengan Kearifan Lokal |
|
|---|
| Pemkab Kulon Progo Naikkan Anggaran Infrastruktur 2026 hingga 14,79 Persen, Jadi Rp102,16 Miliar |
|
|---|
| Komisi C DPRD DIY Minta BBWSSO Tangani Abrasi Sungai Serang di Pengasih Kulon Progo |
|
|---|
| Kolaborasi Pemerintah dan TNI, 34 Jembatan Garuda Akan Dibangun di Kulon Progo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Pemkab-Kulon-Progo-Larang-Tempat-Hiburan-Malam-Beroperasi-hingga-H2-Lebaran.jpg)