Kembali Terjerumus, Residivis Narkoba di Bantul Diringkus Polisi Saat Edarkan Ribuan Pil Yarindo
Seorang residivis kasus narkoba berinisial P alias Aprex (35) kembali diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Bantul
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Hari Susmayanti
Ringkasan Berita:
- Satresnarkoba Polres Bantul meringkus P alias Aprex (35), residivis narkoba asal Sewon, karena kedapatan mengedarkan pil terlarang jenis Yarindo.
- Penangkapan bermula dari laporan warga. Polisi berhasil menyita 2.000 butir lebih pil Y dari tangan pelaku yang dikemas dalam plastik klip kecil.
- P mengaku nekat beraksi demi kebutuhan ekonomi. Ia kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara akibat perbuatannya.
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Seorang residivis kasus narkoba berinisial P alias Aprex (35) kembali diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Bantul.
Buruh harian lepas asal Kapanewon Sewon, Bantul ini ditangkap lantaran kedapatan mengedarkan pil terlarang jenis Yarindo (pil Y).
Panit 1 Resnarkoba Polres Bantul, Ipda Windarta, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Ngoto, Bangunharjo, Sewon, pada Jumat (6/3/2026) malam.
"Berawal dari informasi adanya seseorang yang sering mengonsumsi pil berlogo Y. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi seorang pria berinisial D (24) di lokasi pada pukul 22.15 WIB," ujar Windarta dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Kamis (12/3/2026).
Saat digeledah, polisi menemukan lima butir pil Y di tangan D.
Kepada petugas, D mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya, yakni P alias Aprex.
Berbekal keterangan tersebut, polisi segera bergerak menangkap P di rumahnya di wilayah Sewon tak lama berselang.
Penggeledahan di rumah P membuahkan hasil signifikan.
Petugas menyita barang bukti berupa dua plastik besar berisi total 2.000 butir pil Y, serta 43 plastik klip kecil yang masing-masing berisi 10 butir pil serupa.
Baca juga: Disnaker Kulon Progo: Perusahaan Komitmen Bayar THR Tepat Waktu, Belum Ada Aduan Pekerja
Terjerat Kasus Berulang
Di hadapan penyidik, P mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Ia juga mengaku telah menjual 10 butir pil kepada D seharga Rp30 ribu.
Ironisnya, P merupakan seorang residivis yang pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2015.
Setelah sempat bebas, ia kembali terjun ke bisnis ilegal ini sejak tahun 2022.
P mengaku nekat mengedarkan pil tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
| Soal Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta, Polisi Amankan 30 Orang |
|
|---|
| Daycare Little Aresha Yogyakarta Tak Memiliki Izin Operasional, Pemkot Pastikan Tindak Tegas |
|
|---|
| Anjing yang Diduga Terpapar Rabies Ngamuk Gigit 18 Warga di Bali |
|
|---|
| Aksi Solo Drum Syauqi Guncang Panggung Kirab Budaya Hari Jadi ke-48 SD Negeri Rejodadi Bantul |
|
|---|
| Pemkab Bantul Akan Geser TPR Parangtritis, Paling Lambat Juli 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kembali-Terjerumus-Residivis-Narkoba-di-Bantul-Diringkus-Polisi-Saat-Edarkan-Ribuan-Pil-Yarindo.jpg)