Kembali Terjerumus, Residivis Narkoba di Bantul Diringkus Polisi Saat Edarkan Ribuan Pil Yarindo

Seorang residivis kasus narkoba berinisial P alias Aprex (35) kembali diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Bantul

Tayang:
Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana
Panit 1 Resnarkoba Polres Bantul, Ipda Windarta, sedang menunjukkan barang bukti pil Y saat jumpa pers di Polres Bantul, Kamis (12/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Satresnarkoba Polres Bantul meringkus P alias Aprex (35), residivis narkoba asal Sewon, karena kedapatan mengedarkan pil terlarang jenis Yarindo.
  • Penangkapan bermula dari laporan warga. Polisi berhasil menyita 2.000 butir lebih pil Y dari tangan pelaku yang dikemas dalam plastik klip kecil.
  • P mengaku nekat beraksi demi kebutuhan ekonomi. Ia kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara akibat perbuatannya.

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Seorang residivis kasus narkoba berinisial P alias Aprex (35) kembali diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Bantul.

Buruh harian lepas asal Kapanewon Sewon, Bantul ini ditangkap lantaran kedapatan mengedarkan pil terlarang jenis Yarindo (pil Y).

Panit 1 Resnarkoba Polres Bantul, Ipda Windarta, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Ngoto, Bangunharjo, Sewon, pada Jumat (6/3/2026) malam.

"Berawal dari informasi adanya seseorang yang sering mengonsumsi pil berlogo Y. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi seorang pria berinisial D (24) di lokasi pada pukul 22.15 WIB," ujar Windarta dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Kamis (12/3/2026).

Saat digeledah, polisi menemukan lima butir pil Y di tangan D.

Kepada petugas, D mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya, yakni P alias Aprex.

Berbekal keterangan tersebut, polisi segera bergerak menangkap P di rumahnya di wilayah Sewon tak lama berselang.

Penggeledahan di rumah P membuahkan hasil signifikan.

Petugas menyita barang bukti berupa dua plastik besar berisi total 2.000 butir pil Y, serta 43 plastik klip kecil yang masing-masing berisi 10 butir pil serupa.

Baca juga: Disnaker Kulon Progo: Perusahaan Komitmen Bayar THR Tepat Waktu, Belum Ada Aduan Pekerja

Terjerat Kasus Berulang

Di hadapan penyidik, P mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Ia juga mengaku telah menjual 10 butir pil kepada D seharga Rp30 ribu.

Ironisnya, P merupakan seorang residivis yang pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2015.

Setelah sempat bebas, ia kembali terjun ke bisnis ilegal ini sejak tahun 2022.

P mengaku nekat mengedarkan pil tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved