Disnaker Kulon Progo: Perusahaan Komitmen Bayar THR Tepat Waktu, Belum Ada Aduan Pekerja
ebagian besar perusahaan di Kulon Progo telah menyatakan kesanggupannya untuk memberikan THR ke pekerja.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kulon Progo terus memantau pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan ke para pekerja.
Apalagi saat ini sudah semakin mendekati Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah (H).
Kepala Disnaker Kulon Progo, Bambang Sutrisno mengatakan sudah memonitor seluruh perusahaan di wilayahnya terkait kewajiban memberikan THR ke pekerja.
"Kami juga sudah mengedarkan Surat Pernyataan Kesanggupan perusahaan dalam memberikan THR," kata Bambang pada Kamis (12/03/2026).
Perusahaan yang menerima surat tersebut diminta menandatangani dan menyerahkan surat itu kembali ke Disnaker Kulon Progo. Hingga kini, proses pengembalian surat masih berlangsung.
Menurut Bambang, sejauh ini sebagian besar perusahaan telah menyatakan kesanggupannya untuk memberikan THR ke pekerja.
Baca juga: Sambut Ramadan dan Lebaran, PLN UID Jawa Tengah Pastikan Listrik Andal, SPKLU Aman
Aduan dari pekerja terkait masalah pemberian THR pun hingga kini belum diterima.
"Kami membuka Posko Aduan dan Konsultasi untuk para pekerja dan perusahaan terkait THR," ujarnya.
Bambang mengatakan aduan dan konsultasi dilayani secara daring maupun luring. Aduan nantinya ditindaklanjuti bersama Pengawasan dari Disnakertrans DIY.
Mengacu pada pengalaman tahun sebelumnya, tidak ada aduan terkait masalah pemberian THR. Kebanyakan hanya melakukan konsultasi terkait THR, baik dari perusahaan maupun pekerja.
"Semoga tahun ini juga aman tidak ada aduan," kata Bambang.
Bupati Kulon Progo Agung Setyawan memastikan pihaknya akan mengawal pemberian THR bagi pekerja untuk Idulfitri ini.
Sebab kewajiban pemerintah adalah memastikan hak-hak setiap karyawan terpenuhi.
Salah satu lokasi pemantauan adalah PT Putra Patria Adikarsa di Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates. THR turut diserahkan secara simbolis ke para pekerja di sana.
"Kami melakukan pengawasan dan jadwal pemantauan di seluruh perusahaan, demi memastikan semua terbayar sesuai ketentuan," jelas Agung memberikan keterangannya.(alx)
| MPBI DIY Desak Pemda Beri Sanksi Perusahaan yang Tunggak THR dan Perluasan Program MBG bagi Pekerja |
|
|---|
| Disnaker Kulon Progo Sebut 2 Aduan THR Lebaran Jadi Wewenang Disnakertrans DIY dan Rampung Ditangani |
|
|---|
| 67 Perusahaan di DIY Dilaporkan Belum Bayar THR Pekerja, Sleman Terbanyak |
|
|---|
| THR Pekerja Belum Lunas, MPBI DIY Surati Disnakertrans: Jatuhi Sanksi dan Denda ke Pengusaha Bandel |
|
|---|
| Disnaker Kulon Progo Pastikan Tak Ada Aduan Masalah THR Lebaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Disnaker-Kulon-Progo-Perusahaan-Komitmen-Bayar-THR-Tepat-Waktu-Belum-Ada-Aduan-Pekerja.jpg)