Catat! Ini Nomor Hotline 'Lapor Mas Kareg' Buat Aduan Program MBG di DIY

Lapor Mas Kareg berfungsi sebagai kanal resmi untuk menyerap berbagai laporan, masukan, hingga aspirasi warga terkait dinamika pelaksanaan Program MBG

Tribun Jogja/IST
ILUSTRASI - Paket Makan Bergizi Gratis (MBG) dibagikan kepada siswa di Daerah Istimewa Yogyakarta saat bulan Ramadan, Senin (23/2). Menu yang disesuaikan menjadi penganan kering seperti telur rebus, buah, onde-onde, roti, susu, gorengan, dan keripik tempe menuai sorotan publik. 

Ringkasan Berita:
  • Saluran pengaduan bertajuk 'Lapor Mas Kareg' di nomor 0857-8414-6311 siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di DIY
  • Hotline Lapor Mas Kareg berfungsi sebagai kanal resmi untuk menyerap berbagai laporan, masukan, hingga aspirasi warga terkait dinamika pelaksanaan Program MBG di lapangan.
  • Bagi SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran aturan atau standar, BGN telah menyiapkan konsekuensi hukum dan administratif yang berat. 

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersiap menjatuhkan sanksi pemberhentian operasional secara permanen bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melakukan pelanggaran. 

Ketegasan pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini diwujudkan lewat peluncuran saluran siaga pengaduan bertajuk 'Lapor Mas Kareg' di nomor 0857-8414-6311 yang siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

Langkah ini diambil untuk memastikan standar pemenuhan gizi bagi masyarakat tetap terjaga dan akuntabel. 

Koordinator Regional DIY, Wirandita Gagat Widyatmoko, menjelaskan bahwa hotline Lapor Mas Kareg berfungsi sebagai kanal resmi untuk menyerap berbagai laporan, masukan, hingga aspirasi warga terkait dinamika pelaksanaan Program MBG di lapangan.

Namun, Gagat menekankan bahwa setiap laporan yang masuk akan melalui proses penyaringan yang ketat sebelum diambil tindakan lebih lanjut.

"Berkaitan dengan aduan yang diterima oleh nomor aduan Lapor Mas Kareg Regional DIY tentu akan diverifikasi dan validasi terlebih dahulu oleh tim terkait tentang kronologi dan fakta lapangan yang terjadi," ujar Gagat.

Ia menambahkan, setelah tim melakukan penelusuran secara mendalam, barulah BGN akan menentukan langkah responsif.

"Kemudian setelah mendapatkan pendalaman yang cukup kemudian ditindaklanjuti," sambungnya.

Sanksi Berjenjang

Bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melakukan pelanggaran aturan atau standar, BGN telah menyiapkan konsekuensi hukum dan administratif yang berat. 

Gagat menyebutkan bahwa mekanisme pemberian sanksi akan disesuaikan dengan tingkat keparahan tindakan yang dilakukan oleh pengelola unit layanan tersebut.

"Sanksi yang akan diberikan bisa secara berjenjang SP 1, SP 2 dan SP3 sesuai dengan eskalasi dari pelanggaran yang dilakukan. Mulai dari pemberhentian operasional sementara sampai ke pemberhentian operasional permanen," papar Gagat secara rinci.

Selain kanal digital, penguatan pengawasan juga dilakukan melalui infrastruktur fisik.

Regional DIY telah membentuk Posko Aduan SPPG Kapanewon Seyegan yang bertempat di SPPG Margomulyo.

Ke depan, posko serupa ditargetkan hadir secara bertahap di seluruh kapanewon di lingkungan Regional DIY guna memperpendek jarak akses pengaduan bagi warga.

Baca juga: Tanggapan KPPG soal Penolakan Pembangunan SPPG Dapur MBG di Karangbendo Bantul

Jaminan Keamanan Pelapor

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved