Catat! Ini Nomor Hotline 'Lapor Mas Kareg' Buat Aduan Program MBG di DIY

Lapor Mas Kareg berfungsi sebagai kanal resmi untuk menyerap berbagai laporan, masukan, hingga aspirasi warga terkait dinamika pelaksanaan Program MBG

Tayang:
Tribun Jogja/IST
ILUSTRASI - Paket Makan Bergizi Gratis (MBG) dibagikan kepada siswa di Daerah Istimewa Yogyakarta saat bulan Ramadan, Senin (23/2). Menu yang disesuaikan menjadi penganan kering seperti telur rebus, buah, onde-onde, roti, susu, gorengan, dan keripik tempe menuai sorotan publik. 

Seluruh SPPG telah menyepakati pemberian informasi daftar menu 12 harian untuk menjamin konsistensi kualitas.

"Jadi yang didistribusikan pada saat bulan puasa itu sama tidak nilainya, baik secara kandungan gizi maupun secara anggaran. Dan itu disepakati kemarin oleh semua SPPG, termasuk pemberian informasi daftar menu 12 harian itu," tegasnya.

Keamanan Pangan

Selain masalah menu, Pemda DIY menemukan fakta mengkhawatirkan terkait aspek keamanan pangan.

Dari sekitar 300 lebih SPPG di DIY, baru 30 persen yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Ni Made menyatakan bahwa Pemda DIY secara regulasi sebenarnya telah memberikan kemudahan bagi SPPG dalam pengurusan SLHS tanpa harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mutlak.

Adapun otoritas yang mengeluarkan SLHS adalah Dinas Kesehatan. Dengan kemudahan ini, menurutnya Dinas Kesehatan juga dapat semakin cepat mengurus SLHS untuk SPPG.

"Saya tidak tahu pasti kendalanya, kan ada beberapa tahapan untuk mendapatkan SLHS, akan dilihat dari sisi fasilitas atau infrastruktur pendukungnya seperti apa, ketersediaan, mekanisme, SOP, dan segala macamnya. Nah saya tidak tahu nih, kenapa SPPG kok tidak sat-set mengurus SLHS, padahal sebenarnya hambatannya bukan di Dinas Kesehatan juga. Semestinya harusnya ada sanksi dari BGN (Badan Gizi Nasional), ya," ungkapnya.

Guna memperketat pengawasan, Ni Made telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh Sekda Kabupaten/Kota sebagai Ketua Satgas di wilayah masing-masing.

SE tersebut menginstruksikan tiga hal utama yakni monitoring rutin, evaluasi berkala, dan komunikasi intensif antara gugus tugas dengan SPPG.

(tribunjogja.com/ han)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved