Enam Jabatan Lurah di Sleman Kosong, Pemkab Terapkan Mekanisme PAW

Pemkab Sleman menargetkan untuk mengisi jabatan lurah yang masih kosong melalui mekanisme Pemilihan Lurah Antar Waktu (PAW) pada tahun 2026.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (PMK) Sleman, R Budi Pramono 

Ringkasan Berita:
  • Jabatan lurah di enam kalurahan di wilayah Kabupaten Sleman masih kosong 
  • Pemkab Sleman menargetkan untuk mengisi jabatan tersebut melalui mekanisme Pemilihan Lurah Antar Waktu (PAW) pada tahun 2026. 
  • Langkah ini diambil untuk mengisi jabatan definitif sekaligus meningkatkan efektivitas tata kelola Pemerintahan Kalurahan yang saat ini kewenangannya terbatas karena masih dipegang Penjabat (PJ) Lurah

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Jabatan lurah di enam Kalurahan di Kabupaten Sleman saat ini kosong.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman pun menargetkan untuk mengisi jabatan tersebut melalui mekanisme Pemilihan Lurah Antar Waktu (PAW) pada tahun 2026.

Langkah ini diambil untuk mengisi jabatan definitif sekaligus meningkatkan efektivitas tata kelola Pemerintahan Kalurahan, yang saat ini kewenangannya terbatas karena masih dipegang Penjabat (PJ) Lurah

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (DPMK) Sleman, R Budi Pramono, mengatakan ada lima Kalurahan yang diprioritaskan segera menggelar PAW.

Yaitu Maguwoharjo, Caturtunggal, Trihanggo, Candibinangun dan Sendangadi.

Sedangkan untuk Kalurahan Tegaltirto, pelaksanaan PAW masih menunggu kepastian penyelesaian proses hukum yang kini sedang berjalan. 

"Yang Tegaltirto ini karena masih belum selesai proses hukumnya ya, jadi nanti kita masih belum tahu. Kalau sekiranya nanti inkrah ditahun 2026, tentu (PAW) juga akan dilaksanakan di tahun 2026. Tetapi kalau tidak ya mestinya nanti menyesuaikan dengan waktu yang akan selesainya," kata Budi, Kamis (5/3/2026). 

Tahapan PAW

Tahapan untuk pelaksanaan PAW Lurah saat ini sedang dimatangkan. 

Pemkab Sleman tengah memfasilitasi regulasinya melalui penyusunan Rencangan Peraturan Bupati (Raperbup) PAW Lurah yang diharapkan selesai dalam waktu dekat.

Nantinya, mekanisme pemilihan lurah PAW berbeda dengan pemilihan lurah serentak.

Pemilihan bakal dilakukan melalui musyawarah mufakat di kalurahan dengan sistem perwakilan. 

Jika musyawarah mufakat tidak dicapai maka voting dan hanya perwakilan yang diberi hak memilih.

Nah, jumlah perwakilan disetiap Kalurahan ini berbeda-beda tergantung dari jumlah penduduk.

Ada Kalurahan yang perwakilannya 200-300 hingga 500-600 orang.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved