Jelang Lebaran, Disnakertrans DIY Sisir Perusahaan Berpotensi Bermasalah soal THR
Dari 120 aduan yang masuk pada 2025, tercatat 11 perusahaan yang akhirnya direkomendasikan untuk menerima sanksi administratif
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menyadari adanya celah dalam detail teknis penegakan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY memilih jalur preventif.
Sosialisasi masif hingga tingkat kelurahan dan lembaga penyalur pekerja rumah tangga (PRT) digencarkan guna memastikan 120 kasus aduan yang muncul pada tahun lalu tidak kembali berulang.
Langkah intensif ini diambil sebagai respons atas evaluasi pembayaran THR pada tahun 2025.
Saat itu, sebanyak 120 perusahaan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sempat diadukan oleh para pekerjanya.
Fokus utama pengawasan tahun ini adalah melakukan deteksi dini terhadap perusahaan-perusahaan yang sebelumnya memiliki catatan pelanggaran.
Kepala Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo, menjelaskan bahwa berdasarkan data tahun lalu, mayoritas permasalahan muncul bukan karena ketidakmampuan bayar secara mutlak, melainkan pelanggaran tenggat waktu.
“Jenis pelanggaran yang paling sering dilaporkan adalah keterlambatan pembayaran THR, yakni belum dibayarkan hingga kurang dari H-7 Lebaran sebagaimana diatur dalam ketentuan,” ujar Ariyanto, Kamis (5/3/2026).
Baca juga: BPBD DIY Petakan Jalur Mudik Rawan Bencana, Status Siaga Darurat Diperpanjang
Ariyanto menegaskan bahwa meskipun hak pekerja telah dijamin secara hukum, instansinya menemukan tantangan dalam eksekusi di lapangan.
“Karena penegakan teknisnya belum diatur secara detail, maka kami mengedepankan upaya preventif melalui sosialisasi agar perusahaan memahami kewajiban pembayaran THR. Hak pekerja memperoleh THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2/2015, namun implementasi teknis penegakan aturan tersebut dinilai belum diatur secara rinci,” tambahnya.
Dari 120 aduan yang masuk pada 2025, tercatat 11 perusahaan yang akhirnya direkomendasikan untuk menerima sanksi administratif oleh pengawas ketenagakerjaan.
Di Kota Yogyakarta, terdapat tiga perusahaan yang direkomendasikan sanksi. Namun, melalui intervensi dinas, seluruh perusahaan tersebut kini telah melunasi kewajiban THR mereka.
Adapun di Kabupaten Sleman, dari empat perusahaan yang direkomendasikan sanksi administratif, baru satu perusahaan yang telah membayarkan hak pekerjanya.
Sementara itu, dua perusahaan dilaporkan sudah tutup dan satu perusahaan lainnya tidak dapat dihubungi oleh pihak pengadu.
Sementara di Kabupaten Bantul, empat perusahaan direkomendasikan sanksi administratif. Dua di antaranya telah melunasi pembayaran, sedangkan dua lainnya belum dapat ditindaklanjuti karena izin usaha perusahaan tersebut tercatat berada di luar wilayah DIY.
Ariyanto menyebutkan bahwa sanksi administratif yang membayangi perusahaan-perusahaan ini tidak main-main.
| Hak 2.521 Pekerja Terpenuhi, Disnakertrans DIY Kawal Sisa 20 Perusahaan yang Belum Bayar THR 2026 |
|
|---|
| Kasus Daycare Little Aresha Berawal dari Penahanan Ijazah, Begini Respons Disnakertrans DIY |
|
|---|
| Ratusan Buruh Unjuk Rasa di Kantor Gubernur DIY, Tuntut Ketegasan Pemda soal Pelanggaran Hak Pekerja |
|
|---|
| MPBI DIY Desak Pemda Beri Sanksi Perusahaan yang Tunggak THR dan Perluasan Program MBG bagi Pekerja |
|
|---|
| Disnakertrans DIY Tindaklanjuti Aduan Pekerja CV Evergreen Buana Prima Sandang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kadisnakertrans-DIY-Ariyanto-Wibowo-27102025.jpg)