Disnakertrans DIY Tindaklanjuti Aduan Pekerja CV Evergreen Buana Prima Sandang
Pemeriksaan terhadap perusahaan pun telah dilakukan. Namun, masih perlu menunggu diskusi lebih lanjut.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY telah menerima aduan terkait keterlambatan gaji selama tiga bulan yang dialami oleh ratusan pekerja di CV Evergreen Buana Prima Sandang, Sleman.
Kepala Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo, mengatakan pihaknya sudah memanggil pihak dari CV Evergreen Buana Prima Sandang.
Aduan inipun tengah ditangani oleh Penyidik Pegawai Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnaker DIY.
“Sudah dilaporkan, kalau laporannya memang belum dibayarkan (gaji pekerja selama tiga bulan). Kita juga melalui proses tahapan-tahapan juga. Sudah kita lakukan pemeriksaan, nota pemeriksaannya, itu kita serahkan ke PPNS,” katanya, Senin (30/3/2026).
Ia melanjutkan PPNS sudah memiliki pedoman untuk melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan terhadap perusahaan pun telah dilakukan. Namun, masih perlu menunggu diskusi lebih lanjut.
Baca juga: Satu Tahun Pimpin Kota Yogyakarta, Hasyo Wardoyo Akui Masih Punya Hutang ke Rakyat
Masalah Finansial
Berdasarkan informasi sementara, perusahaan memiliki masalah finansial, sehingga tidak bisa membayar gaji para pekerja.
Tidak hanya gaji, iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerja juga tidak terbayarkan.
Kendati demikian, pihaknya tetap mengupayakan agar gaji para pekerja dibayarkan.
“Solusinya nanti menunggu hasil pemeriksaan dulu. Kita mengutamakan untuk tetap hak pekerja harus bisa dibayarkan itu. Kalau untuk solusi untuk bisa membayarkan, itu nanti kita lihat dalam perkembangan pemeriksaan itu,” ujarnya.
“Sementara ini informasinya karena masalah finansial, tapi kita tetap akan mendampingi dan berupaya untuk tetap itu (gaji pekerja) bisa dibayarkan,” lanjutnya.
Ia menambahkan memang ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan hak pekerja. Bahkan sanksi tersebut bisa berujung pidana.
“Tentu saja ada sanksi secara prosedural. Kalau tidak bisa membayarkan hak-hak pekerja itu nanti kan pasti melalui pidana sementara. Tapi masih menjadi asumsi,” imbuhnya. (*)
| Hak 2.521 Pekerja Terpenuhi, Disnakertrans DIY Kawal Sisa 20 Perusahaan yang Belum Bayar THR 2026 |
|
|---|
| Sarasehan May Day di DIY: Menangkap Unek-unek Buruh, dari Persoalan PHK hingga Pekerja Tanpa Kontrak |
|
|---|
| Ini 9 Poin Tuntutan Utama yang Diusung MPBI DIY pada Hari Buruh 2026 |
|
|---|
| Cegah Kasus TPPO, Disnakertrans Bantul Ingatkan Pekerja Migran Pakai Jalur Legal |
|
|---|
| Ribuan Buruh Lintas Sektor di Jogja Turun ke Jalan, Bawa Deretan Aspirasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/kabid-hubungan-industri-dan-perlindungan-kerja-ariyanto-wibowo-3.jpg)