Disnakertrans DIY Tindaklanjuti Aduan Pekerja CV Evergreen Buana Prima Sandang

Pemeriksaan terhadap perusahaan pun telah dilakukan. Namun, masih perlu menunggu diskusi lebih lanjut.

TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Kepala Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY telah menerima aduan terkait keterlambatan gaji selama tiga bulan yang dialami oleh ratusan pekerja di CV Evergreen Buana Prima Sandang, Sleman.

Kepala Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo, mengatakan pihaknya sudah memanggil pihak dari CV Evergreen Buana Prima Sandang.

Aduan inipun tengah ditangani oleh Penyidik Pegawai Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnaker DIY.

“Sudah dilaporkan, kalau laporannya memang belum dibayarkan (gaji pekerja selama tiga bulan). Kita juga melalui proses tahapan-tahapan juga. Sudah kita lakukan pemeriksaan, nota pemeriksaannya, itu kita serahkan ke PPNS,” katanya, Senin (30/3/2026).

Ia melanjutkan PPNS sudah memiliki pedoman untuk melakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan terhadap perusahaan pun telah dilakukan. Namun, masih perlu menunggu diskusi lebih lanjut.

Baca juga: Satu Tahun Pimpin Kota Yogyakarta, Hasyo Wardoyo Akui Masih Punya Hutang ke Rakyat

Masalah Finansial

Berdasarkan informasi sementara, perusahaan memiliki masalah finansial, sehingga tidak bisa membayar gaji para pekerja.

Tidak hanya gaji, iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerja juga tidak terbayarkan.

Kendati demikian, pihaknya tetap mengupayakan agar gaji para pekerja dibayarkan.

“Solusinya nanti menunggu hasil pemeriksaan dulu. Kita mengutamakan untuk tetap hak pekerja harus bisa dibayarkan itu. Kalau untuk solusi untuk bisa membayarkan, itu nanti kita lihat dalam perkembangan pemeriksaan itu,” ujarnya.

“Sementara ini informasinya karena masalah finansial, tapi kita tetap akan mendampingi dan berupaya untuk tetap itu (gaji pekerja) bisa dibayarkan,” lanjutnya.

Ia menambahkan memang ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan hak pekerja. Bahkan sanksi tersebut bisa berujung pidana.

“Tentu saja ada sanksi secara prosedural. Kalau tidak bisa membayarkan hak-hak pekerja itu nanti kan pasti melalui pidana sementara. Tapi masih menjadi asumsi,” imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved