Pengelola Wisata Pansela Bantul Usulkan Tarif Retribusi Rp5000 per Destinasi Wisata Pantai

Pengelola wisata Pantai Selatan (Pansela) Kabupaten Bantul, khususnya di bagian barat, mengusulkan opsi tarif wisata Rp5000 per destinasi pantai

Tayang:
Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana
DISKUSI - Sejumlah pengelola destinasi wisata kawasan Pansela Bantul berdiskusi terkait TPR Pansela dengan Pemkab Bantul di lobby kantor Bupati Bantul, Selasa (3/2/2026) siang. 

Selain itu, kata Saryadi, belum lagi hal tersebut terkait dengan target pendapatan yang tertuang dalam Perda, sehingga harus dikomunikasikan dengan paling tidak Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul

Kini, pihaknya berharap masyakat bisa memahami hal tersebut.

Sebagai aparatur sipil negara (ASN) tidak bisa bertindak sesuai keinginan begitu saja, walau dalam rangka memuaskan masyarakat.

Tindakan ASN harus dilakukan sesuai legal formal.

"Perda itu kan memberi ruang bahwa peninjauan tarif cukup dengan Perbup. Tadi, belum ada pembahasan (keputusannya). Ya kita ikuti saja. Kita di dinas memungut maupun tidak memungut (tarif retribusi), kita siap melaksanakan sepanjang diatur dalam Perbup," ucap Saryadi. 

Tiket Terusan Dinilai Kurang Cocok

Kendati begitu, melihat kondisi geografis saat ini, kebijakan satu tiket terusan kurang cocok diterapkan di Pansela bagian barat.

Sebab, kawasan barat tidak ada akses jalan setelah masuk ke TPR, sehingga ketika wisatawan ingin pindah obyek wisata pantai harus keluar dari obyek wisata sebelumnya dan masuk lewat TPR ke obyek wisata selanjutnya. 

"Tapi kalau Pantai Depok sampai Pantai Parangtritis itu kan ada akses jalan penghubung setelah TPR. Jadi itu masih cocok diterapkan satu tiket terusan di sepanjang TPR Parangtritis. Tapi yang saya sampaikan ini masih wacana, nanti putusannya di final," papar dia.

Selanjutnya terkait bagi hasil sebenarnya ada di bagian Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul.

Kata Saryadi, selama ini, BPKPAD Bantul sudah menganut Undang-Undang tentang pajak dan retribusi daerah.

"Di sana sudah ada bagi hasil pajak dan retribusi daerah antara Pemkab Bantul dengan pemerintah desa atau kalurahan. Dan Undang-Undang itu mengaturnya bagi hasil antara Pemkab Bantul dengan pemerintah desa atau kalurahan, tidak bisa dengan lembaga-lembaga masyarakat. Undang-Undangnya memang seperti itu," tutup dia.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved