Pengelola Wisata Pansela Bantul Usulkan Tarif Retribusi Rp5000 per Destinasi Wisata Pantai

Pengelola wisata Pantai Selatan (Pansela) Kabupaten Bantul, khususnya di bagian barat, mengusulkan opsi tarif wisata Rp5000 per destinasi pantai

Tayang:
Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana
DISKUSI - Sejumlah pengelola destinasi wisata kawasan Pansela Bantul berdiskusi terkait TPR Pansela dengan Pemkab Bantul di lobby kantor Bupati Bantul, Selasa (3/2/2026) siang. 

"Pemerintah punya sudut pandang, masyarakat punya sudut pandang, wisatawan juga punya sudut pandang, dan ini biasa saja. Karena masing-masing pihak punya pengalaman di posisi masing-masing," ucap dia.

Nantinya pandangan itu akan dikaji untuk dibentuk pendapat demi kemajuan pariwisata yang lebih baik dan menyejahterakan masyarakat.

Halim pun tidak mempermasalahkan apabila diterapkan tarif Rp5000 per destinasi di Pansela, bahkan nol rupiah sekalipun.

"Tujuannya harus jelas. Tujuannya itu adalah wisatawan bertambah, spending money (uang belanja) mereka semakin bertambah karena dibebaskan. Tetapi, kita juga harus punya kemampuan untuk merawat dan memperbaiki obyek-obyek itu," jelasnya. 

Meski demikian, kata Halim, merawat maupun mengembangkan obyek wisata pantai membutuhkan biaya. 

Apalagi di lokasi itu ada potensi angin besar, abrasi, dan tumpukan sampah, sehingga harus memiliki jaminan keamanan yang besar dan jelas.

"Walaupun 100 persen retribusi diturunkan, kita harus sadar bahwa ini loh kebutuhan seperti itu bagaimana? Maka tadi, saya wacanakan sekalian bagaimana kalau lapak-lapak nanti kita terapkan pajak restorannya. Dari retribusi nol rupiah, tapi lapak-lapak harus membayar pajak itu juga perintah Undang-Undang," kata Halim.

Di sisi lain, selama ini lapak-lapak di Pansela Bumi Projotamansari tidak pernah ditarik pajak.

Namun demikian, aspirasi warga maupun pengelola destinasi wisata tersebut akan ditelaah lebih jauh dan dimungkinkan dilakukan uji coba secara mandiri.

Penyampaian Aspirasi

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Saryadi, berujar bahwa hari ini masih sebatas penyampaian aspirasi.

Namun, untuk pilihan kebijakan belum bisa dieksekusi walau sudah ada arahnya.

"Kita tidak bisa menguji coba tarif. Tarif itu kan diatur dalam peraturan Bupati (Perbup). Sepanjang Perbup enggak berubah ya enggak bisa tarif di lapangan berubah. Besaran tarif tidak bisa diuji coba," kata dia.

Menurutnya, besaran tarif harus memiliki legal standing karena diatur dalam Perbup maupun peraturan daerah (Perda).

Sepanjang Perbup dan Perda tidak berubah, maka tarif retribusi tidak bisa berubah begitu saja. Apalagi, Perbup menjadi formalisasi dari pilihan kebijakan.

"Tadi banyak pilihan. Nah itu didiskusikan, pilihannya disepakati yang mana. Kalau sudah disepakati baru Perbupnya berubah. Baru bisa dieksekusi. Tahapannya harus begitu. Jadi tidak bisa sesuai keinginan masyarakat hari ini audiensi, besok pagi berubah. Itu enggak bisa. Kan ada tahapan kebijakan," tuturnya. 

Baca juga: Kunjungan Wisata Bantul Turun 50 Persen Saat Ramadan, Jip Berbenah demi Libur Idulfitri

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved