Sri Sultan HB X Dorong Keteladanan Zakat ASN, BAZNAS Tegaskan Dana Umat Tak Terkait Program MBG
Sri Sultan HB X menekankan pimpinan lembaga memiliki tanggung jawab moral untuk mengedukasi jajaran di bawahnya mengenai kewajiban zakat
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menginstruksikan para pimpinan instansi di wilayahnya untuk memberikan keteladanan nyata dalam menunaikan zakat pendapatan.
Di tengah upaya penguatan penghimpunan tersebut, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) DIY memastikan bahwa dana zakat dikelola secara ketat sesuai syariat dan tidak dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara "Zakat Keteladanan Pemimpin Daerah Tahun 2026" di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (2/3/2026).
Selain menekankan aspek kepemimpinan, acara ini juga menyoroti penetapan batas minimal penghasilan (nisab) zakat tahun 2026 yang mengalami penyesuaian seiring kondisi ekonomi nasional.
Sri Sultan HB X menekankan bahwa pimpinan lembaga memiliki tanggung jawab moral untuk mengedukasi jajaran di bawahnya mengenai kewajiban zakat sebesar 2,5 persen.
Hal ini menyasar ASN yang telah memenuhi kriteria penghasilan bulanan sesuai ketetapan BAZNAS.
"Mestinya ini kan baru awal, mestinya pimpinan-pimpinan dari lembaga itu sadar diri. Harapan saya, pimpinan bisa memberitahukan anak buahnya atau stafnya bagaimana melakukan zakat. Kewajiban yang harus bisa diselesaikan itu 2,5 persen. Kalau mereka hadir, itu kan harapan kita mereka memerintahkan stafnya. Tapi kalau hadir terus pulang tidak memerintahkan stafnya untuk melaksanakan zakat, ya percuma. Saya berharap pimpinan-pimpinan yang hadir bisa selaras sampai ke bawah," tegas Sultan HB X.
Sultan menambahkan bahwa efektivitas penghimpunan zakat di lingkungan birokrasi sangat bergantung pada instruksi pimpinan.
"Kalau kita mengundang semua (staf) kan tidak mungkin. Jadi kita mulai dari pimpinan-pimpinan daerah. Mereka yang hadir itu adalah pimpinan dari lembaga-lembaga yang ada," lanjutnya.
Sekadar informasi, BAZNAS secara nasional telah menetapkan standar terbaru melalui Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 tahun 2026.
Keputusan ini merupakan hasil musyawarah yang mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, dan tren kenaikan upah tahunan.
Nilai nisab bulanan ditetapkan sebesar Rp 7.640.144 per bulan, sedangkan nilai nisab tahunan sebesar Rp 91.681.728 per tahun.
Perhitungan ini mengacu pada nilai setara dengan harga 85 gram emas 14 karat, menggunakan harga rata-rata emas sepanjang tahun 2025.
Dibandingkan tahun 2025, nilai nisab tahun ini mengalami kenaikan sebesar 7 persen, yang selaras dengan kenaikan upah tahunan sebesar 6,17 persen.
Penetapan tersebut tetap merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan.
Baca juga: BAZNAS DIY Pastikan Pengelolaan Zakat Taat Syariat dan Transparan
Bantahan Keras Isu Program MBG
| Tak Sekadar Menerima, SMPN 4 Yogyakarta Turun Langsung Awasi MBG |
|
|---|
| Tak Sekadar Menerima, SMPN 4 Yogyakarta Turun Langsung Awasi Pelaksanaan MBG |
|
|---|
| Sekda DIY Peringatkan Pelaksana Program MBG di Lapangan: Jangan Rusak Upaya Mitigasi Stunting |
|
|---|
| Anggota DPRD Kulon Progo Nilai Rencana Fokus MBG untuk Anak Kurang Gizi Lebih Tepat Sasaran |
|
|---|
| Korban Keracunan MBG di SMPN 3 Jetis Belum Masuk, Kepsek : Fokus Pemulihan Stamina dan Psikis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Sri-Sultan-HB-X-Dorong-Keteladanan-Zakat-ASN-BAZNAS-Tegaskan-Dana-Umat-Tak-Terkait-Program-MBG.jpg)