Dua Hukuman untuk Mantan Kapolresta Sleman dalam Kasus Hogi Minaya

Buntut kasus Hogi Minaya, mantan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo resmi dijatuhi sanksi demosi. 

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Joko Widiyarso
Dokumentasi Humas Polda DIY
HUKUMAN UNTUK EKS KAPOLRESTA - Mantan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo saat menjalani sidang disiplin yang dilaksanakan pada 26 Februari 2026. 

Kasus Hogi Minaya, suami yang dijadikan tersangka usai membela istrinya dari jambret sempat viral dan mendapat atensi dari Komisi III DPR RI.

Kasus ini diselesaikan dengan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap Hogi Minaya pada tanggal 29 Januari 2026 oleh Kejaksaan Negeri Sleman.

Keputusan ini diambil demi kepentingan hukum karena tindakan Hogi dinilai sebagai bentuk pembelaan diri (noodweer) setelah istrinya menjadi korban penjambretan.

Buntut dari kasus ini, Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo lalu dinonatifkan dari jabatannya pada Jumat (30/1/2026).

Jabatannya digantikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman yaitu Kombes Pol Roedy Yoelianto. 

Langkah ini diambil menyusul temuan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Daerah, karena diduga ada pelanggaran terkait lemahnya pengawasan pimpinan dalam penanganan kasus tersebut.

Proses serupa juga berlaku bagi Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto. Ia diganti oleh AKP Arfita, berdasarkan temuan hasil rekomendasi audit dengan tujuan tertentu. 

Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono sebelumnya mengungkapkan, berdasarkan audit dengan tujuan tertentu, diduga terjadi pelanggaran terkait pengawasan yang dilakukan oleh Kombes Edy Setianto sebagai Kapolresta Sleman.

Edy diduga tidak melakukan pengawasan dalam proses penegakkan hukum sehingga terjadi kegaduhan, ketidakpastian hukum yang terjadi ditengah masyarakat dan menjadi pemberitaan. 

"Sehingga menurunkan citra Polri," kata Anggoro. 

Kembali sebulan lalu

Hanpur sebulan lalu, Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, resmi dinonaktifkan dari jabatannya pada Jumat (30/1/2026). 

Penonaktifan dilakukan menyusul hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang menemukan dugaan pelanggaran terkait lemahnya pengawasan pimpinan dalam penanganan kasus Hogi Minaya, korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah membela diri.

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, juga diganti berdasarkan rekomendasi audit. 

Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, menegaskan langkah ini untuk memudahkan Propam Polda DIY melanjutkan pemeriksaan.

Kapolda DIY menonaktifkan Kombes Edy berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/145/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved