Dua Hukuman untuk Mantan Kapolresta Sleman dalam Kasus Hogi Minaya

Buntut kasus Hogi Minaya, mantan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo resmi dijatuhi sanksi demosi. 

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Joko Widiyarso
Dokumentasi Humas Polda DIY
HUKUMAN UNTUK EKS KAPOLRESTA - Mantan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo saat menjalani sidang disiplin yang dilaksanakan pada 26 Februari 2026. 

Setelah dinonaktifkan, Edy ditempatkan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Polda DIY.

Sebagai pengganti, Kapolda menunjuk Kombes Pol Roedy Yoelianto, Dirresnarkoba Polda DIY, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman melalui Surat Perintah Nomor Sprin/146/I/KEP./2026.

Kejari terbitkan SKP2

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menghentikan penuntutan terhadap Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah membela diri dengan mengejar pelaku.

Dengan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), mobil Mitsubishi Xpander milik Hogi dan istrinya, Arsita, yang sebelumnya disita sebagai barang bukti kini telah dikembalikan. 

Penasehat hukum Hogi, Teguh Sri Rahardjo, menyerahkan langsung STNK dan SIM kepada Hogi, disaksikan Arsita.

SKP2 diterbitkan sesuai kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi III DPR-RI pada Rabu (28/1/2026). 

DPR menilai peristiwa yang disangkakan kepada Hogi bukan merupakan tindak pidana sehingga harus dihentikan demi kepentingan hukum.

Sebelumnya, Hogi disangka melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 311 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 setelah memepet pelaku jambret hingga mengalami kecelakaan dan tewas.

Ingin hidup normal kembali

Hogi Minaya dan Arsita bersyukur kasus hukum yang menjerat mereka telah selesai. 

“Ke depan saya ingin membuka lembaran baru, berjalan seperti kemarin-kemarin tidak ada masalah. Saya ingin bekerja kembali,” kata Hogi.

Arsita menambahkan, mereka ingin kembali hidup normal. 

“Kami menganggap ini sudah selesai. Saya dan Mas Hogi inginnya kembali hidup normal seperti biasa,” ujarnya.

Dengan terbitnya SKP2, kasus Hogi Minaya resmi dihentikan.

Pasangan ini berharap bisa kembali menjalani kehidupan normal setelah melewati proses hukum yang menyita perhatian publik. 

 

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved