Dua Hukuman untuk Mantan Kapolresta Sleman dalam Kasus Hogi Minaya

Buntut kasus Hogi Minaya, mantan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo resmi dijatuhi sanksi demosi. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Joko Widiyarso
Dokumentasi Humas Polda DIY
HUKUMAN UNTUK EKS KAPOLRESTA - Mantan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo saat menjalani sidang disiplin yang dilaksanakan pada 26 Februari 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menyebut, sidang disiplin mantan Kapolresta Sleman telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan di lingkungan Polri.
  • Sidang disiplin tersebut dilaksanakan atas dasar temuan hasil audit dari Itwasda Polda DIY terkait tidak dilaksanakannya pengawasan terhadap penyidikan kasus laka lantas.
  • Sebelumnnya, kasus itu ditangani Satuan lalu lintas Polresta Sleman, yang menjadi viral dan menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat.

 


TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Buntut kasus Hogi Minaya, mantan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo resmi dijatuhi dua sanksi atau hukuman. 

Keputusan tersebut diambil setelah hasil sidang disiplin dan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) oleh Itwasda Polda DIY.

Persidangan itu menemukan adanya lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penegakan hukum yang memicu kegaduhan publik.

Sebagai pengingat, dalam polemik kasus itu Hogi Minaya, sang suami, malah dijadikan tersangka setelah membela istrinya dari aksi penjambretan. 

Menurut Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan dalam keterangannya, sidang disiplin terhadap mantan Kapolresta Sleman terkait evaluasi pengawasan dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik ini telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri.

Sidang disiplin tersebut dilaksanakan atas dasar temuan hasil audit dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta di mana ditemukan adanya pelanggaran.

Dalam kasus Hogi, itu terkait tidak dilaksanakannya pengawasan terhadap penyidikan kasus laka lantas yang ditangani Satuan lalu lintas Polresta Sleman. Sehingga kasus viral dan menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat.

"Perlu kami tegaskan bahwa proses yang dilaksanakan adalah sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana, karena substansi pemeriksaan berkaitan dengan aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan," kata Ihsan. 

Sanksi untuk mantan Kapolresta Sleman

Sidang disiplin dilaksanakan pada Kamis (26/2/2026) lalu dipimpin Irwasda Polda DIY Kombes Pol I Gusti Ngurah Rai Mahaputra. 

Hasil sidang diputuskan bahwa yang bersangkutan, Kombes Edy dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis, dan mutasi bersifat demosi berupa pencopotan dari jabatan. 

Dalam konteks pembinaan karier anggota Polri, sanksi tersebut merupakan bentuk tindakan tegas atas setiap kelemahan dalam fungsi pengawasan yang terjadi di lingkungan satuan kerja.

Menurut Ihsan, Polda DIY telah menegaskan bahwa setiap pimpinan atau pejabat kepolisian memiliki tanggung jawab pengawasan melekat terhadap bawahan dan satuan kerja yang dipimpinnya.

Apabila terdapat kekurangan dalam pelaksanaan fungsi tersebut, maka mekanisme internal akan berjalan secara objektif dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran.

"Kami memahami bahwa perkara ini sempat menjadi perhatian luas masyarakat. Oleh karena itu, penyampaian hasil sidang disiplin ini merupakan bagian dari komitmen transparansi Polda DIY dalam menjaga akuntabilitas serta kepercayaan publik," kata Ihsan, sembari menegaskan bahwa institusinya berkomitmen melakukan perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian internal. 

Perjalanan kasus Hogi Minaya

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved