Satpol PP Bantul Gelar Operasi Pekat Selama Ramadan 2026

Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Jati Bayu Broto, menyampaikan, operasi dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bantul

Istimewa/Dok. Satpol PP Bantul
Personel Satpol PP Bantul sedang melakukan operasi pekat di sejumlah tempat belum lama ini. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul menggencarkan operasi pekat ke tempat-tempat peredaran minuman keras, tempat hiburan, panti pijat, dan lain sebagainya selama momen Ramadan 1227 H / 2026 M.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Jati Bayu Broto, menyampaikan, operasi dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bantul Nomor B/400.14.1.1/01196/Satpol PP Tahun 2026 yang mencakup aturan selama bulan Ramadan 2026.

Temuan miras

"Dari beberapa tempat ada dua titik yang kita temukan barang bukti sedikit terkait Miras. Itu ada di wilayah Bantul. Tapi, detail informasi itu belum bisa kami sampaikan karena masih proses penyelidikan," katanya, saat dikonfirmasi Tribunjogja.com, Jumat (27/2/2026).

Kendati begitu, dari hasil operasi itu ditemukan orang yang sedang mengonsumsi miras langsung di tempat penjualan pada kemarin siang. Sedangkan, beberapa tempat panti pijat lainnya, tidak ditemukan pelanggaran atau penyimpangan selama momen Ramadan ini.

"Panti pijat di Bantul ada di dekat Ring Road. Cuma memang, yang panti pijat mendekati awal puasa ditemukan satu kasus. Kami temukan di suatu kamar sedang berduaan. Kalau yang operasi kami lakukan kemarin, tidak ada temuan," ucapnya.
 
Disampaikannya, operasi ini dilakukan khusus oleh Satpol PP Bantul dan tidak melibatkan tim gabungan. Rencananya, operasi serupa masih terus digencarkan untuk meminimalisasi pelanggaran dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Aduan masyarakat

"Dan operasi ini kami lakukan juga ada dari aduan masyarakat. Jadi, kami perlu gerak cepat untuk menindaknya. Tapi, kami tetap terus mengimbau kepada masyarakat tertib aturan atau taat aturan baik dalam momen puasa maupun tidak puasa Ramadan," jelasnya.

Apalagi terkait penjualan dan pengonsumsi miras ilegal, kata Jati, dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Selain larangan menjual dan mengonsumsi miras, masyarakat juga diimbau untuk tidak menyalahgunakan tempat-tempat panti pijat.

Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, menyebut bahwa pada Rabu (11/2/2026), ditemukan adanya penyalahgunaan tempat panti pijat berupa dugaan praktik prostitusi berkedok panti pijat.

"Kami telah menindaklanjuti aduan dari masyarakat terhadap maraknya indikasi kegiatan prostitusi berkedok panti pijat dan salon di wilayah Kapanewon Sewon dan Kasihan," jelasnya.

Hasilnya, di salah satu panti pijat di Sewon terdapat pria paruh baya dan terapis pijat perempuan sedang berduaan di salah satu kamar dengan keadaan pintu terkunci.

"Kemudian pria paruh baya, terapis pijat perempuan, dan juga pengelola tempat tersebut dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan surat panggilan untuk hadir ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tutupnya.(nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved