Polres Bantul Sita 72 Botol Miras Ilegal dari Tangan Penjual Asal Wonogiri

Operasi dilakukan di Outlet 23 yang berlokasi di Jalan Pasopati, Tamanan, Kapanewon Banguntapan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Tribun Jogja/Dok. Polres Bantul
MIRAS ILEGAL - Personel Polres Bantul melakukan penggeledahan miras ilegal di Outlet 23 yang berlokasi di Jalan Pasopati, Tamanan, Kapanewon Banguntapan pada Kamis (26/2/2026). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Personel Polres Bantul kembali melakukan operasi peredaran minuman keras (miras) ilegal saat Ramadan.

Kali ini, operasi dilakukan di Outlet 23 yang berlokasi di Jalan Pasopati, Tamanan, Kapanewon Banguntapan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Tadi malam, personel Sat Samapta melakukan penindakan terhadap penjual miras ilegal di wilayah Banguntapan. Kegiatan ini merespons laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas penjualan alkohol di lokasi tersebut," kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, Jumat (27/2/2026).

Dari hasil operasi, kata Rita, ditemukan 72 botol minuman beralkohol dari berbagai merek.

Dengan rincian 36 botol Anggur Merah Gold isi 620 mililiter per botol, 12 botol Anggur Atlas Leci isi 620 mililiter per botol, dan 24 botol Bir Hitam Guinness Smooth isi 620 mililiter.

"Miras-miras tersebut disita dari pria berinisial WHP, asal Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah," ungkap Rita.

Disampaikannya, bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif.

Baca juga: Pemkab Bantul Musnahkan Tujuh Ikan Asing Invasif Jenis Aligator

Tak Beri Ruang Peredaran Miras

Iptu Rita menegaskan bahwa operasi ini merujuk pada Surat Telegram Kapolda DIY mengenai penindakan peredaran miras dan perjudian. 

Polres Bantul berkomitmen tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras tanpa izin yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas.

"Untuk seluruh barang bukti miras ilegal telah dibawa ke Mapolres Bantul untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," jelas Rita.

Sebagai antisipasi sebaran miras ilegal, Rita mengimbau kepada masyarakat untuk turut aktif terlibat melakukan pantauan di sekitar lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Masyarakat juga diimbau agar melapor apabila menemukan pengedar miras ilegal.

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran miras di lingkungannya. Kami akan langsung tindak lanjuti demi kenyamanan warga Bantul," tandas dia.(*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved