Pemkab Bantul Musnahkan Tujuh Ikan Asing Invasif Jenis Aligator

Ikan asing tersebut dimusnakan Pemkab Bantul dikarenakan berpotensi mengganggu dan membahayakan spesies iklan asli lokal di daerah perairan.

Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana
IKAN ASING - Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, bersama sejumlah pihak sedang memusnahkan ikan asing invasif jenis aligator dari hasil pengawasan di Balai Budidaya Ikan Barongan Kabupaten Bantul, Jumat (27/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul melakukan pemusnahan tujuh ikan asing invasif jenis aligator florida dan spatula.
  • Ikan-ikan tersebut ada yang didapatkan dari sungai daerah Jejeran, Kapanewon Pleret dan dari masyarakat.
  • Pemusnahan ikan asing invasif ini menjadi bagian kepedulian pemerintah dalam menjaga ekosistem terkait ikan di sungai wilayah Bantul.

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul melakukan pemusnahan tujuh ikan asing invasif jenis aligator florida dan spatula.

Ikan-ikan tersebut ada yang didapatkan dari sungai daerah Jejeran, Kapanewon Pleret dan dari masyarakat.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul, Istriyani, mengatakan ikan tersebut dimusnakan dikarenakan berpotensi mengganggu dan membahayakan spesies iklan asli lokal di daerah perairan.

"Pemusnahan ini tentu saja sesuai dengan Undang-Undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004," katanya, saat pemusnahan ikan asing invasif di Balai Budidaya Ikan Barongan Kabupaten Bantul, Jumat (27/2/2026).

Undang-Undang Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan dan/atau Merugikan ke Dalam Dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Kendati begitu, pihaknya juga telah membentuk kader pengawasan di 17 Kapanewon Bumi Projotamansari.

Namun, secara mekanisme pengawasan, pihaknya tetap menggandeng bersama jajaran kepolisian dan lain sebagainya.

"Tapi, ikan asing invasif ini belum terlalu banyak di Bantul. Meski demikian, kami selalu intenf melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat," jelas dia.

Baca juga: TPID DIY Jamin Stok Pangan di Bantul Aman hingga Lebaran

Wujud Kepedulian Pemerintah

Sementara itu, Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, menyebut bahwa pemusnahan ikan asing invasif ini menjadi bagian kepedulian pemerintah dalam menjaga ekosistem terkait ikan di sungai wilayah Bantul.

"Tujuh ikan asing invasif aligator tersebut merupakan hasil pengawasan pemerintah daerah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Bantul selama semester dua tahun 2025 di wilayah sungai dan penyerahan dari masyarakat Bantul," ujar dia.

Adapun mekanisme pemusnahan, kata Aris, dilakukan dengan cara menuangkan minyak cengkeh pada kolam terpal berbentuk bulat yang berisi tujuh ikan invasif hasil pengawasan.

Setelah dituangkan atau sekitar 30 menit kemudian, ikan aligator sekuat dan sebesar apapun itu akan pingsan dan akhirnya mati.

Kata Aris, ikan asing invasif jenis aligator tersebut belum banyak berkembang biak di sungai Bantul.

Tetapi, sebagai bentuk antisipasi pemerintah agar jangan sampai nenyebar, maka perlu dilakukan pemusnahan.

"Kita juga mengajak pengawas perikanan se-Bantul, barangkali di sungai menemukan ikan asing, mereka kita sosialisasikan untuk dimusnahkan, seperti jenis ikan aligator tesebut," tandas dia.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved