Pemkab Bantul Musnahkan Tujuh Ikan Asing Invasif Jenis Aligator
Ikan asing tersebut dimusnakan Pemkab Bantul dikarenakan berpotensi mengganggu dan membahayakan spesies iklan asli lokal di daerah perairan.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul melakukan pemusnahan tujuh ikan asing invasif jenis aligator florida dan spatula.
- Ikan-ikan tersebut ada yang didapatkan dari sungai daerah Jejeran, Kapanewon Pleret dan dari masyarakat.
- Pemusnahan ikan asing invasif ini menjadi bagian kepedulian pemerintah dalam menjaga ekosistem terkait ikan di sungai wilayah Bantul.
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul melakukan pemusnahan tujuh ikan asing invasif jenis aligator florida dan spatula.
Ikan-ikan tersebut ada yang didapatkan dari sungai daerah Jejeran, Kapanewon Pleret dan dari masyarakat.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul, Istriyani, mengatakan ikan tersebut dimusnakan dikarenakan berpotensi mengganggu dan membahayakan spesies iklan asli lokal di daerah perairan.
"Pemusnahan ini tentu saja sesuai dengan Undang-Undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004," katanya, saat pemusnahan ikan asing invasif di Balai Budidaya Ikan Barongan Kabupaten Bantul, Jumat (27/2/2026).
Undang-Undang Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan dan/atau Merugikan ke Dalam Dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Kendati begitu, pihaknya juga telah membentuk kader pengawasan di 17 Kapanewon Bumi Projotamansari.
Namun, secara mekanisme pengawasan, pihaknya tetap menggandeng bersama jajaran kepolisian dan lain sebagainya.
"Tapi, ikan asing invasif ini belum terlalu banyak di Bantul. Meski demikian, kami selalu intenf melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat," jelas dia.
Baca juga: TPID DIY Jamin Stok Pangan di Bantul Aman hingga Lebaran
Wujud Kepedulian Pemerintah
Sementara itu, Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, menyebut bahwa pemusnahan ikan asing invasif ini menjadi bagian kepedulian pemerintah dalam menjaga ekosistem terkait ikan di sungai wilayah Bantul.
"Tujuh ikan asing invasif aligator tersebut merupakan hasil pengawasan pemerintah daerah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Bantul selama semester dua tahun 2025 di wilayah sungai dan penyerahan dari masyarakat Bantul," ujar dia.
Adapun mekanisme pemusnahan, kata Aris, dilakukan dengan cara menuangkan minyak cengkeh pada kolam terpal berbentuk bulat yang berisi tujuh ikan invasif hasil pengawasan.
Setelah dituangkan atau sekitar 30 menit kemudian, ikan aligator sekuat dan sebesar apapun itu akan pingsan dan akhirnya mati.
Kata Aris, ikan asing invasif jenis aligator tersebut belum banyak berkembang biak di sungai Bantul.
Tetapi, sebagai bentuk antisipasi pemerintah agar jangan sampai nenyebar, maka perlu dilakukan pemusnahan.
"Kita juga mengajak pengawas perikanan se-Bantul, barangkali di sungai menemukan ikan asing, mereka kita sosialisasikan untuk dimusnahkan, seperti jenis ikan aligator tesebut," tandas dia.(*)
| Limbah SPPG Diduga Cemari Air Sumur di Mangiran, Pemkab Bantul Beri Waktu 10 Hari |
|
|---|
| Genjot PAD, Pemkab Bantul Hadirkan Inovasi Dashboard Pendapatan Real Time |
|
|---|
| DKP Kulon Progo Mampu Produksi 10 Ribu Benih Ikan Per Bulan untuk Program Jaga Kaliku |
|
|---|
| Sekda Bantul Sebut Kinerja ASN yang Jalankan WFH Sekali Seminggu Tetap Termonitor |
|
|---|
| Pemkab Bantul Belajar Pengelolaan Museum ke Kota Malang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Pemusnahan-ikan-asing-invasif.jpg)