Aksi Unjuk Rasa di Mapolda DIY

Dirintelkam Polda DIY Imbau Peserta Aksi Damai Sikapi Tragedi Tual Tidak Anarkis

Ditintelkam Polda DIY mengimbau para mahasiswa yang hendak menyampaikan aspirasi di Mapolda DIY untuk mengedepankan keamanan dan ketertiban.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Joko Widiyarso
Tribun Jogja//MIFTAHUL HUDA
JELANG AKSI MAHASISWA - Dirintelkam Polda DIY Kombes Pol Daru Tyas Wibawa saat ditemui, Selasa (24/2/2026) 

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Direktorat Intelejen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda DIY mengimbau para mahasiswa yang hendak menyampaikan aspirasi di Mapolda DIY untuk mengedepankan keamanan dan ketertiban.

Direktur Intelkam Polda DIY Kombes Pol Daru Tyas Wibawa, mengatakan saat ini para mahasiswa akan menggelar aksi damai di Mapolda DIY pada Selasa (24/2/2026).

Agenda aksi damai itu menyikapi tragedi oknum Brimob yang memukul seorang anak inisial AT (14) di Maluku hingga meninggal dunia.

“Untuk mahasiswa yang mau aksi silakan, akan kami terima, namun jangan anarkis. Kota Jogja terlalu mahal untuk dijadikan tempat paham anarkisme,” katanya, saat ditemui Selasa sore.

Daru menegaskan kejadian di Tual, Maluku telah ditangani Propam Polda setempat dan telah dilakukan tindakan hukum terhadap anggota yang melakukan pelanggaran hukum tersebut.

Dia menyampaikan, kejadian di Tual sudah ditangani propam dan tindakan hukum terhadap anggota yang melakukan kesalahan melanggar hukum.

“Polri sudah melakukan tindakan tegas dengan memberi kepastian hukum, kepada anggota yang melanggar hukum sudah diberi hukuman hari ini,” tegasnya.

Daru menegaskan masyarakat jangan merasa ragu, sebab siapapun yang melanggar hukum akan dilakukan penindakan sesuai norma. 

Pelaku bisa dijerat pasal pembunuhan

Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Trisno Raharjo menyebut penganiayaan oknum anggota Brimob Polda Maluku yang mengakibatkan seorang anak di Kota Tual meninggal dapat dijerat pasal pembunuhan.

Namun, pembuktian pada pasal pembunuhan tidak mudah. Unsur kesengajaan menjadi titik krusial. Menurut dia, penyidik harus melakukan pendalaman yang serius dan objektif.

"Berdasarkan pengamatan awal, bisa mengarah pada pembunuhan. Terutama jika melihat adanya tindakan kekerasan menggunakan helm terhadap anak yang sedang berkendara," katanya, Senin (23/2/2026)

"Ketika seseorang menggunakan kekuatan berlebih, apalagi dalam situasi korban sedang berkendara dengan kecepatan tertentu, harus dilihat apakah dalam kesadarannya terdapat kemungkinan bahwa tindakan itu bisa menyebabkan kematian. Ruang untuk masuk dalam kategori pembunuhan memang terbuka," sambungnya.

Trisno menilai perlu ada keterlibatan tim independen dalam proses hukum. Tujuannya tentu memastikan objektivitas penyidikan, mengingat terduga pelaku merupakan anggota kepolisian.

Ada faktor pemberat

Status pelaku sebagai anggota kepolisian, seharusnya menjadi faktor pemberat, sebab aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang lebih besar dibandingkan warga sipil.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved