Pemkab Bantul Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat Terkait Pencarian THR ASN
Pemkab Bantul masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
Ringkasan Berita:
- Pemkab Bantul tunggu kebijakan pemerintah pusat terkait juknis penyaluran THR untuk ASN tahun ini
- Jumlah penerima THR Idulfitri di Bantul tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
- BPKPAD Kabupaten Bantul telah menganggarkan THR ASN Pemkab Bantul tahun ini
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026.
Meskipun, Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa, sempat menyampaikan jadwal pencairan THR untuk ASN berlangsung pada minggu pertama Ramadan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul, Reni Mariastuti, mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan perhitungan awal.
Hal itu karena pihaknya masih menunggu aturan petunjuk pelaksana (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat.
"Sementara, jumlah ASN yang ada di Kabupaten Bantul per 19 Februari 2026 ada 5.796 pegawai negeri sipil, 2.622 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu, dan 3.381 PPPK paruh waktu," katanya saat ditemui di kantor dinasnya, Senin (23/2/2026).
Jumlah Penerima Bertambah
Ia menyebut bahwa jumlah ASN penerima THR Idulfitri tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebab, pada tahun 2026 terdapat tambahan PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu yang dilantik sekitar akhir tahun lalu, sedangkan pada tahun 2025 belum terdapat tambahan PPPK paruh waktu.
"Kami tadi sudah konfirmasi ke pusat, ternyata belum ada Juklak dan Juknis. Ditunggu saja. Bersabar ya," ucap Reni.
Kendati begitu, data jumlah ASN Pemkab Bantul yang sudah ada akan disampaikan ke Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul untuk dilakukan proses tindak lanjut maupun pencairan kepada masing-masing ASN.
"Proses selanjutnya adalah di BPKPAD dan tentunya organisasi pemerintah daerah (OPD) teknis juga akan menghitung berapa jumlah ASN di masing-masing OPD," tutur dia.
Baca juga: Respons Pemkab Bantul dan DPRD Bantul soal Ledakan Mercon di Sanden
Sudah Dianggarkan
Kabid Anggaran BPKPAD Kabupaten Bantul, Surana Nugraha, berujar, sudah menganggarkan THR ASN Pemkab Bantul.
Namun tidak dibeberkan besaran nominal tersebut.
Akan tetapi, besaran THR ASN itu akan disesuaikan dengan kebutuhan pegawai setempat.
"Kita tunggu Juknisnya. Apakah (besaran THR) diberikan berdasarkan gaji bulan Maret atau gaji Februari. Biasanya berdasarkan gaji bulan apa," tutur dia.
| Kebijakan WFH Bagi ASN DIY, BKD Terapkan Pengawasan Tiga Lapis hingga Ancaman Sanksi |
|
|---|
| DPRD Bantul Lakukan Penyesuaian Skema WFH Sekali dalam Seminggu |
|
|---|
| Pemkab Bantul Terapkan Car Free Day to Office, ASN Beralih ke Sepeda |
|
|---|
| Pemkab Kulon Progo Tunggu Pemda DIY Soal Penerapan WFH ASN Sembari Lakukan Kajian |
|
|---|
| Kasus Dugaan Keracunan Menu MBG di Bantul, Operasional Dua SPPG Dihentikan Sementara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kepala-BKPSDM-Bantul-Reni-Mariastuti-2322026.jpg)